Polisi Hentikan Kasusnya: Begini Kata Andi Arief
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, tidak ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.
Hal tersebut merujuk pedoman Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim tentang petunjuk rehab pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. "Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urine positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi,"ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap Andi Arief. Mengingat dirinya saat ini hanya menjalani rehabilitasi kesehatan.
"Maka terhadap saudara AA tidak dilakukan penahanan karena tidak dilanjutkan ke penyidikan," tutur Iqbal.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada perlakuan istimewa kepada politikus Demokrat Andi Arief terkait kasus penggunaan sabu. Tidak hanya Andi Arief, ada 13.039 penyalahguna narkoba yang ditangkap lalu direhabilitasi sepanjang 2018.
"Tidak hanya Saudara AA (yang direhabilitasi). Dari data BNN pada 2018 saja ada 13.039 penyalahguna narkoba direhabilitasi. Saat tertangkap, dia menggunakan, tidak ditemukan barang bukti dan setelah pemeriksaan terbukti tidak terkait jaringan, direhab," ujarnya.
Dari angka tersebut, 1.684 penyalahguna direhabilitasi di balai dan 11.355 penyalahguna direhabilitasi jalan. Dedi menjelaskan memang tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba tanpa barang bukti berujung rehabilitasi seperti Andi Arief. Polisi menerapkan pemidanaan kepada pengguna yang tertangkap tanpa barang bukti, namun ternyata terlibat jaringan setelah pengembangan kasus.
"Pengguna, tidak ada BB (barang bukti)-nya, tapi ternyata dia terlibat jaringan, ya kami pidanakan. Kalau Saudara AA sudah kami dalami, tidak terkait jaringan manapun," ujarnya.
Dedi menerangkan ada lima metode hukum untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkoba. Pertama, dengan vonis hukuman badan. "Teori penyelesaian absolut itu pelaku pidana dapat dihukum yang sifatnya adalah pembalasan terhadap perbuatan pidananya, sebagai bentuk pertanggungjawaban individu," ucapnya.
Polri lanjut Dedi juga berharap penanganan kasus Andi Arief dapat menjadi contoh seluruh penyidik polisi khusus narkoba di Indonesia. "Surat Edaran Kabareskrim sudah tepat apabila diterapkan pada case AA. Untuk seluruh pelaku yang casenya seperti AA, dari BNN sudah menyampaikan seharusnya diterapkan seperti itu," ujarnya.
Kejar Pengedar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan terhadap pengedar narkoba jenis sabu kepada Andi Arief. Meski begitu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai teknis penyidikan. Mengingat saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Untuk pengedar kami masih dalam tahap pengejaran jadi mohon maaf saya tidak akan buka sini," ujar Eko.
Lebih jauh Eko mengungkapkan penyidik bakal menyambangi rumah Andi Arief dalam rangka pengembangan penyidikan. "Kita kejar terus. Dalam beberapa jam tim sedang ke rumahnya," tutur Eko.
Sementara itu Dedy Yahya selaku Kuasa Hukum Andi Arief mengatakan bahwa kliennya tersebut dirujuk untuk menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur. "Rawat jalannya ditujukan kepada RSKO," ujar Dedy.
Dedy mengatakan, dibawanya Andi Arief ke RSKO Cibubur merupakan hasil asessment dokter di BNN yang memeriksa. Menurutnya proses rehabilitasi Andi Arief di RSKO tidak akan lama. "Berapa lama rawat jalannya kalau dari hasil sekarang cukup dua sampai tiga hari. Itu hasil asessment dokter yang memeriksa di BNN," ujarnya.
Saat ditanya kapan dan di mana RSKO tempat politikus Partai Demokrat itu menjalani rehabilitasi, Dedy belum bisa memastikan. "Kami belum ada kontekan apa besok atau kapan ke sana. RSKO-nya di mana, BNN tidak menujukan ke mana yang penting RSKO," ujar Dedy.
Terpisah, Partai Demokrat masih membiarkan posisi Wakil Sekjen Partai Demokrat kosong setelah ditinggal Andi Arief yang tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Saat ini tidak ada perubahan struktur partai pascaAndi Arief menyatakan diri mundur dari kepengurusan Partai Demokrat," ujar Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand mengungkapkan, Partai Demokrat sudah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Andi Arief. Kini permohonan mundur Andi Arief sedang diproses.
"Struktur DPP tetap dan posisi yang akan ditinggalkan oleh Andi Arief tetap dibiarkan kosong," kata Ferdinand Hutahaean.
Andi Arief: Im Not Criminal
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, menyampaikan pesan bahwa dirinya bukan kriminal di sela-sela proses rehabilitasi kesehatannya di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3). Andi Arief mengatakan bahwa proses yang telah dijalaninya membuktikan bahwa dirinya bukan kriminal. Dirinya bahkan mengucapkan dengan nada yang tinggi.
"Proses tadi saya dinyatakan bukan kriminal. Cukup," ujar Andi Arief dengan berteriak.
Andi Arief kembali menegaskan dengan nada tinggi bahwa dirinya bukan kriminal dengan bahasa Inggris. "I am not criminal," seru Andi Arief kembali dengan nada yang tinggi.
Andi Arief juga menyampaikan pernyataan soal perempuan berinisial L yang berada di Hotel Peninsula saat penangkapan dirinya. Andi tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai sosok perempuan tersebut. Dirinya hanya meminta publik menilai sendiri.
"Silakan nilai sendiri," ujar Andi Arief.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, mengungkapkan saat perempuan tersebut berada di kamar mandi saat penangkapan. Setelah ditemukan, akhirnya perempuan tersebut ikut diperiksa polisi. "Ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim ternyata pada saat (tim) tiba, di kamar mandi, di WC ditemukan seorang wanita," ujar Eko.
Pemeriksaan terhadap perempuan tersebut dilakukan di kamar yang berbeda dari yang dipesan Andi Arief. Perempuan tersebut juga negatif menggunakan narkoba usai urinenya diperiksa.
"Wanita usai tes, urinenya negatif," ujar Eko.
Setelah tidak ditemukan kandungan narkoba pada perempuan tersebut, polisi akhirnya melepasnya. Polisi memulangkan perempuan tersebut kembali ke keluarganya.
"Kami hubungi keluarga, dijemput dan buat surat perjanjian ini negatif tanpa narkoba," tutur Eko.
Diketahui Andi Arief menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi kesehatan setelah tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi ini merupakan yang pertama kali dijalani oleh Andi Arief setelah menjalani proses asessment.
Andi Arief tiba sekira pukul 15.00 WIB di kantor BNN. Dirinya tampak mengenakan kemeja biru dan celana bahan krem. Kehadiran Andi, didampingi oleh Wasekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dan kuasa hukumnya, Dedi Yahya.
Dirinya tampak mengacungkan dua jempol. Andi mengaku siap menjalani rehabilitasi perdananya. "Alhamdulillah siap," tutur Andi. (Tribun Network/fah/mal/wly)