Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendukung Sebut Habib Bahar Juga Korban: Sebanyak 1.000 Polisi amankan Sidang

Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith tak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG  - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith tak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, melainkan dipindahkan ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Tak main-main polisi mengerahkan 1.086 personel untuk mengamankan sidang itu

Kabag Operasi Polrestabes Bandung AKBP Dodi Prawiranegara mengatakan pengamanan diberlakukan empat ring. Pada ring satu, pengamanan diperkuat karena banyaknya pintu masuk di gedung yang berada di Jl Seram, Bandung, tersebut.

Ring dua, petugas akan ditempatkan di pintu masuk ruang sidang, ring tiga di area tempat sidang, sedangkan ring empat di jalur lalu lintas. "Ring satu dibagi menjadi empat bagian, karena pintu masuk cukup banyak jadi ada ring 1A, B, C dan D," katanya di lokasi persidangan, Rabu (6/3).

Tidak seperti gedung PN Bandung, lokasi tersebut tidak berpagar. "Oleh karena itu kami membentuk barrier untuk membendung massa yang memaksa masuk," kata AKBP Dodi Prawiranegara.
Semua pengunjung harus menjalani pemeriksaan fisik. Bagi pengunjung perempuan, polisi menempatkan personel polwan untuk melakukan pemeriksaan fisik.

Sidang kasus penganiayaan terhadap dua remaja pria tersebut diwarnai unjuk rasa pendukung Bahar bin Sminth. "Kemarin (sidang perdana) ada  sekira 200 orang, karena belum banyak yang tahu. Sekarang sudah mulai tahu sidang di sini sehingga semakin ramai dan semakin banyak," kata perwakilan massa, Muhammad Abdul Hadi.

Abdul mengatakan pihaknya menilai proses peradilan terhadap Bahar Smith tidak tepat karena Bahar sebenarnya berstatus sebagai korban. "Habib Bahar itu justru korban. Dua remaja itu mengatasnamakan dia (Habin Bahar) untuk cari uang dan keuntungan dunia. Selain itu menistakan nama baik Habib Bahar dan mengaku-ngaku habib," katanya.

Selain Bahar Smith, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Remaja yang menjadi korban kasus penganiayaan itu tercatat sebagai warga Kabupaten Bogor.

Dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi (keberatan atas surat dakwaan). "Dakwaan jaksa penuntut umum kami nilai cacat hukum. Kami meminta agar majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang kami ajukan yaitu Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menyidangkan perkara ini, dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan ongkos perkara kepada negara," kata Munarman, penasihat hukum terdakwa.

Bogor aman

Munarman juga mempersoalkan pemindahan tempat sidang, yang seharusnya di Pengadilan Negeri Cibinong. Munarman mengatakan lokasi kejadian di Kabupaten Bogor, sehingga yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri Cibinong.

Selain itu para saksi kebanyakan berasal dari Kabupaten Bogor, sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah, saksi akan lebih cepat dan gampang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Jika terkait masalah keamanan, Bogor aman-aman saja, justru disini tidak aman, ada demo-demo, personel keamanan dikerahkan secara besar-besaran, berarti yang tidak aman itu di sini (Bandung), bukan di Bogor," katanya.

Penasihat hukum menyatakan jaksa tidak menguraikan secara lengkap peranan masing-masing terdakwa dan tidak menguraikan siapa berstatus anak (di bawah umur).

Menanggapi nota keberatan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis dan meminta waktu selama satu minggu.

"Sidang akan dikanjutkan pada Kamis (14/3) di tempat yang sama. Kepada terdakwa, jaga kesehatan, agar bisa mengikuti persidangan selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Edison Mochamad.

Persidangan berlangsung kurang dari satu jam. Terdakwa Habib Bahar bin Smith hadir menggunakan pakaian yang didominasi berwarna putih.
Sesekali Bahar bin Smith menoleh ke arah bagian belakang, tempat keluarga, kerabat, dan pendukungnya duduk. Sesekali Bahar juga memberikan senyum kepada pendukungnya. (tribunjabar)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved