Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi

Korupsi Aliran Dana Rp 2,2 Miliar Untuk Perjalanan Dinas DPRD Purwakarta Terungkap

Ujang menyampaikan itu di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, pada 20 Maret 2018‎.

Editor: Frandi Piring
TribunJabar.com
DPRD Surakarta 

Dalam kasus ini, terungkap di persidangan bahwa 45 anggota DPRD Purwakarta menginap di sela kunjungan kerjanya. Namun, faktanya justru tidak menginap.

"Uang Rp 122 juta atas permintaan staf komisi untuk membayar biaya penginapan di hotel fiktif dalam rangka kegiatan komisi-komisi," ujar Ujang.

‎Tribun mengkonfirmasi ulang isi BAP setebal 6 halaman itu pada Ujang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3/2019) sore seusai persidangan kasus itu.

"Iya, saya sudah terangkan isi BAP itu di persidangan. Bahwa uang-uang itu keluar atas perintah pimpinan. Ada untuk LSM dan wartawan" ujar Ujang.

Isi BAP itu juga terkonfirmasi lewat Agus, penasehat hukum Uj‎ang Hasan Sumardi. "Iya betul, isi BAP 20 Maret 2018 setebal 6 halaman," ujar Agus.

‎Tribun mengkonfirmasi ulang BAP itu pada pimpinan DPRD Purwakarta khususnya ke Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat.

Namun, pesan What's app dan panggilan telpon tidak direspons.

Seperti diketahui, kasus ini tengah bergulir di persidangan dengan dua terdakwa, M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Ujang Hasan Sumardi selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sidang kasus ini akan kembali digelar Rabu (13/3/2019) pekan depan dengan agenda tuntutan.

Di persidangan terungkap, selain para anggota ini pura-pura menginap dalam kegiatan kunjungan kerja, terungkap pula soal bimbingan teknis pada 29 Juli 201‎6 yang tidak pernah dilakukan.

Padahal, Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat menandatangani surat perintah bintek tersebut. ‎Sedangkan 45 anggota membantah mengikuti bimbingna teknis tersebut.

Pada sidang 30 Januari, Sarif mengakui menandatangani surat perintah tersebut.

Atas pengakuannya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Sudira pada sidang 30 Januari, meminta jaksa untuk membuat surat perintah penyidikan baru. ‎Namun, jaksa Ade Azhari yang juga Kasi Pidsus Kejari Purwakarta tidak berkomentar.

Baca: Berikut Awal Mula Kasus Terungkap, Motif, dan Kronologi Pembunuhan Berencana Di Bekasi

Baca: KPK Perlu Tambahan 50 Jaksa untuk Tangani Perkara Korupsi

Tautan : Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Purwakarta Ungkap Aliran Dana Rp 2,2 Miliar, http://jabar.tribunnews.com/2019/03/07/terdakwa-korupsi-perjalanan-dinas-dprd-purwakarta-ungkap-aliran-dana-rp-22-miliar?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved