Anang Cabut Usulan RUU Permusikan
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan di Badan Legislasi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah resmi menarik usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pertimbangan masukan dan saran atas materi draft RUU Permusikan serta rencana musyawarah besar komunitas musik menjadi alasan penarikan usulan RUU Permusikan tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (7/3), Anang Hermansyah mengatakan keputusan penarikan usulan RUU Permusikan sebagai tindaklanjut dari masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder ekosistem musik di Tanah Air.
"Supaya terjadi kondusivitas di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia," kata Anang Hermansyah.
Anang Hermansyah tidak menampik bila RUU Permusikan telah menimbulkan polemik, khususnya di ekosistem musik di Indonesia. Aspirasi yang masuk, lanjut suami penyanyi Ashanty Siddik Hasnoputro itu, ada yang setuju dengan revisi draft materi RUU Permusikan, ada pula yang menolak seluruh materi RUU Permusikan.
"Sebagai wakil rakyat yang berasal dari ekosistem musik, wajib hukumnya bagi saya menindaklanjuti aspirasi dari stakeholder. Sama halnya saat mengusulkan RUU Permusikan juga berpijak pada aspirasi dan masukan dari stakeholder. Ini proses konstitusional yang lazim dan biasa saja," jelas ayah empat anak dari dua pernikahannya itu.
Anang Hermansyah berharap situasi di ekosistem musik kembali kondusif dan dapat berembuk dengan kepala dingin atas persoalan yang muncul di ekosistem musik di Indonesia.
"Persoalan yang terjadi di sektor musik di Indonesia mari kita rembuk secara baik melalui musyawarah besar ekosistem musik di Indonesia," katanya.
Setelah Pemilu 2019
Keputusan anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menarik usulan RUU Permusikan dari Badan Legislasi DPR tidak akan mudah. Pencabutan usulan harus melalui rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Kamis (7/3). Menurut Supratman pihaknya akan mengeluarkan usulan RUU Permusikan jika Anang menarik. Namun demikian, penarikan ini tidak bisa dilakukan seketika kecuali menjadi keputusan bersama pemerintah dan DPD.
"Karena prolegnas (program legislasi nasional, red) keputusan tiga pihak," jelas Supratman.
Supratman sudah mengetahui Anang akan menarik RUU Permusikan. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan kabar tersebut setelah bertemu Anang dan sejumlah musisi.
"Saya belum sempat bicara langsung dengan Mas Anang, tapi lewat Pak Bambang Soesatyo, Saya ditelepon Beliau. Katanya RUU Musik oleh pengusul akan ditarik," tutur Supratman.
Baleg akan mengabulkan pencabutan RUU Permusikan dari prolegnas. Namun demikian, menurut Supratman hal ini harus melalui mekanisme sesuai ketetapan perundang-undangan. Supratman mengatakan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPD untuk membahas evaluasi prolegnas akan digelar usai Pemilu 2019.
"Mungkin setelah pemilu baru digelar raker untuk evaluasi prolegnas karena, sekali lagi, keputusan prolegnas bukan semata DPR, tapi juga Menkum HAM dan DPD," kata Supratman.
"Saya rasa secara substansi tidak ada masalah. Hanya mekanisme formalnya yang akan kita tempuh setelah pemilu," imbuh Supratman. (Tribun Network/kin/dtc)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/anang-hermansyah-1111.jpg)