Bawaslu Minut Temukan WNA Jepang Masuk DPT, KTP Berlaku Hingga 2022
Seorang warga negara Jepang bernama Ran Natsukawa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Minahasa Utara.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang warga negara Jepang bernama Ran Natsukawa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Minahasa Utara.
Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail mengatakan, pihaknya menemukan Ran terdaftar sebagai pemilih di TPS 7 Desa Treman, Kecamatan Kauditan. KTP milik WNA itu berlaku hingga 2022.
"Dalam KTP El-nya ditulis NIK 7106024907830001 atas nama Ran Natsukawa kelahiran Jepang 9-7-1983 alamat jaga XIV desa Treman," kata dia kepada tribunmanado.co.id Rabu (6/2/2019)
Rahman Ismail mengatakan, temuan itu setelah tim melakukan pengecekan silang dan nama WNA ada di DPT Hasil Perbaikan 2.
"Jadi WNA asal Jepang ini bersuamikan warga Treman Minahasa Utara," ujar Rahman.
Penelusuran lebih jauh, Bawaslu menemukan keanehan di e-KTP, WNA itu kelahiran Jepang, tapi setelah menelusuri sistem online KPU, nama yang bersangkutan memang terdaftar tapi ditemukan kelahiran Kota Tomohon.
Ia mengatakan, memang UU adminduk WNA bisa dapat e-KTP dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Tapi dalam UU Pemilu, tidak bisa jadi pemilih
"Tidak bisa masuk DPT, hanya WNI, sudah berumur 17 tahun, sudah menikah dan memiliki e-KTP," kata dia.
Masalah ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI, merupakan temuan pertama di Indonesia Timur dan mungkin yang kedua di Indonesia, setelah sebelumnya ditemukan di Jabar
"Artinya ini ukti kerja kami Bawaslu menseriusi persoalan ini," kata dia.
Bawaslu pun akan menyambangi rumah WNA tersebut untuk klafirikasi.
Namanya WNA memang sesuai UU tidak bisa masuk DPT
"Tentu kita akan usulkan penghapusan dari daftar pemilih," ujar dia.
Rahman mempertanyakan kinerja Discapilduk yang mengeluarkan KTP kepada WNA.
Dikatakan Rahman, pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Bawaslu Sulut dan Bawaslu RI
Pihak Bawaslu akan segera merekomendasikan pencoretan WNA tersebut dalam DPT.
KPU Minut Sementara Verifikasi ke Dukcapil
Komisioner KPU Minut, Robby Manoppo, Divisi Hukum dan Pengawasan, kepada Tribunmanado.co.id, mengatakan sementara diverifikasi faktual terkait identitas WNA tersebut di Dukcapil
"Sementara diverifikasi faktual yerkait identitas WNA tersebut di Dukcapil," ujarnya
Tambahnya, WNA tersebut masuk DPT karena terdaftar di KTP-El
"Dia masuk DPT, karena terdaftar sebagai warga dan memegang KTP El, makanya kami saat ini akan memverifikasi ke Dukcapil," ujarnya
"Inikan merupakan temuan bawaslu, yang harus kami tindak lanjuti," tutupnya
Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang dimaksud.
"Kita hanya menerima data saja dari Discapilduk, laporan ini akan kami tindaklanjuti, "kata dia.
Respons Bawaslu Sulut
Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut mengatakan apabila ada unsur kesengajaan maka akan ada sanksi tegas
"Jika ada kesengajaan misalnya dari petugas Pemutakhiran Data Pemilih, akan diproses sebagai dugaan pelanggaran pemilu," ujar dia.
Pasal 488 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, mengungkap, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00
Lanjut Herwyn, Pasal 203 UU 7 thn 2017 tentang Pemilu, Pasal 203, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih.