Norman Kamaru Ternyata Mengundurkan Diri Sebelum Dipecat Kapolda Gorontalo, Ini Alasan di Suratnya
Polda Gorontalo membeberkan surat pengunduran diri Norman Kamaru sebelum keputusan Kapolda tentang pemecatan terhadapnya
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Jabatan: BA Wanteror Brimobda Gorontalo
Bersama surat ini, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota polri. Suatu kebanggaan besar bagi saya diberi kesempatan untuk bergabung dan ikut mengabdi kepada negara melalui institusi ini.
Adapun alasan saya pengunduran diri sebagai anggota polisi karena:
1. Saya memilih menjadi anggota masyarakat biasa agar dapat berkumpul dengan keluarga saya.
2. Mengingat kondisi orangtua saya yang sudah berusia lanjut dan mulai sakit-sakitan. Sehingga saya ingin mengabdi kepada mereka (orangtua) karena saya adalah anak yang bungsu (anak terakhir) dan satu-satunya yang belum menikan di keluarga kami
3. Saya ingin membantu kondisi ekonomi keluarga saya, dengan cara mengembangkan talenta, bakat dan kemampuan seni yang saya miliki.
Surat tersebut ditantangani Norman Kamaru bersama ayah dan ibunya.

Kabid Humas Polda Gotontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengakui sebelum terbitnya keputusan Kapolda terkait pemecatannya, Norman Kamaru sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota kepolisian.
"Putusan kapolda kan salah satu pertimbangannya usulan yang bersangkutan mengundurkan diri. Di samping pelanggaran utama yang bersangkutan yakni masalah ketidakdisiplinan, meninggalkan tugas tanpa ijzn lebih dari 30 hari secara berturut-turut," terangnya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019)
AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan pemecatan terhadap Norman Kamaru sudah sesuai prosedur di kepolisian.
"Apa yang dituduhkan oleh saudara Norman tidak benar, diinstitusi kepolisian khan ada aturan yang mengatur masalah disiplin, dan juga kode etik. Setiap anggota Polri wajib mematuhinya. Jika ada anggota yang lebih dari 30 hari secara berturut-turut tidak menjalankan tugasnya tanpa izin, maka bisa dikenakan sanksi PTDH, " ungkapnya
AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan proses tersebut sudah diatur dalam PP tahun 2003.
"Kalaupun alasan yang disampaikan saudara Norman di Youtube yang mengatakan ada perintah dari atasan, kan tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada surat perintah dinasnya. Hasil keterangan para saksi yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin dari atasan," terangnya.
Katanya, pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) keputusan Kapolda nomor Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011.
"Saudara Norman terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 (a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (5/3/2019)