Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Norman Kamaru Ajukan Pengunduran Diri, Hanya Tugas 4,8 Tahun, Polda Gorontalo: Jelas Pelanggaran

Norman Kamaru, mantan anggota Brimob Polda Gorontalo yang sempat populer dengan joget Chaiya-Chaiya ternyata hanya bertugas

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
okezone.com
Norman Kamaru. 

Dia mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi, Norman Kamaru tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri.

"Lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak 1 Agustus hingga 5 Oktober 2011 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya Kasat Brimob," katanya.

AKBP Wahyu Tri membantah tudingan Norman Kamaru terkait proses pemecatannya.

"Polda Gorontalo dalam memutuskan PTDH kepada saudara Norman Kamaru sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlalu berdasarkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Norman," bebernya

Polda Gorontalo pun membeberkan surat pengunduran diri Norman Kamaru sebelum keputusan Kapolda tentang pemecatan terhadapnya dikeluarkan pada 8 tahun silam.

Berikut isi surat pengunduran diri yang diajukan Norman Kamaru ke Kapolda Gorontalo Brigjenpol Irawan Dahlan tertanggal 13 September 2011.

Dengan hormat,

Saya yang bertandatang di bawah ini:

Nama: Noorman Kamaru

NRP  :85111874

Pangkat: Brigadir Polisi satu

Jabatan: BA Wanteror Brimobda Gorontalo

Bersama surat ini, saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota polri. Suatu kebanggaan besar bagi saya diberi kesempatan untuk bergabung dan ikut mengabdi kepada negara melalui institusi ini.

Adapun alasan saya pengunduran diri sebagai anggota polisi karena:

1. Saya memilih menjadi anggota masyarakat biasa agar dapat berkumpul dengan keluarga saya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved