Aborsi Janin Mulai Makan Nanas Hingga Telan Obat, Sejoli di Kulon Progo Akhirnya Dipenjarakan
Sepasang kekasih muda asal Sentolo tega melakukan tindak aborsi terhadap janin yang masih dalam kandungan hasil hubungan di luar nikah
Adapun kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto pasal 76c subsider pasal 77A juncto pasal 45A undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.
Subsider, pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait untuk memberi perlakuan khusus kepada kedua pelaku karena Maret ini mereka akan menjalani ujian. Dimungkinkan nanti ujian dilakukan di sel tahanan,"kata Kodrat.
Mengapa Aborsi Jadi Jalan Keluar? Ini Analisis Psikolog UGM
Catatan Tribunjogja.com menurut Pakar Psikologi UGM, Prof Koentjoro soal aborsi adalah kematangan secara seksual itu, apakah dibarengi dengan rasa tanggung jawab atau tidak.
Bentuk tanggung jawab yang dimaksud adalah bila si pria bersedia menikahi pasangannya yang hamil.
Atau meskipun tidak menikah, bayi tetap dilahirkan dan ditanggung kehidupannya.
Koentjoro mengatakan banyak kalangan anak muda hanya ingin melakukan hubungan seksual tanpa mau si perempuan hamil.
"Bila tidak ada tanggung jawab itu, maka yang ada perempuan akan menutup-nutupi kehamilannya. Bahkan bisa melakukan aborsi atau melahirkan secara sendiri," terangnya.
Koentjoro mengatatakan, para pelaku akan merasa ketakutan dan bingung.
Secara psikologis mereka belum siap.
Mereka takut menghadapi respon orang tua, masyarakat, teman dan sekolah.
Dari sana maka timbulah kenekatan itu.
Menurutnya, fenomena ini lantaran banyaknya indekos yang hanya berburu uang tanpa mengindahkan aturan-aturan atau norma di masyarakat.
Anak muda merespon dengan mencari kos yang bebas atau campur sehingga risiko untuk melakukan hubungan badan di luar nikah besar termasuk potensi kehamilannya.