Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditinggal Mati Istri, Bocah 9 Tahun Diperkosa Guru Ngaji di Pamulang

Seorang guru ngaji di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tega mencabuli murid perempuannya, FSZ (9) karena alasan nafsu

Editor: Rhendi Umar
Internet
Ilustrasi Cabul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru ngaji di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tega mencabuli murid perempuannya, FSZ (9) karena alasan nafsu yang tak dapat terbendung semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap guru ngaji tersebut, atas nama Buchori (60) tidak lama setelah waktu kejadian pada Senin (18/2/2019).

"Menurut keterangan tersangka, hal ini dilakukan karena fantasi seksual mengingat tersangka ini adalah seorang duda yang sudah ditinggal mati oleh istrinya," ujar Kapolres saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).

Ferdy memaparkan, kronologi bermula ketika FSZ berangkat mengaji pada pukul 15.30 WIB, Senin (18/2/2019).

Setelah sampai di tempat pengajian FSZ bergantian dengan teman-temannya yang lain untuk mengaji di depan Buchori.

Baca: Terungkap Kisah Sedih di Balik Foto Pria Berdandan Ala Genji Takiya Crows Zero yang Sempat Viral!

Baca: Penjual Like dan Akun Palsu Digugat Facebook dan Instagram, Simak Penjelasannya

Saat mengaji di depan Buchori itu, Buchori langsung menjuruskan jarinya ke bagian alat kelamin muridnya itu.

"Tersangka langsung memasukan salah satu tangannya ke kedalam celana kulot yang korban kenakan dari bagian mata kaki korban hingga ke daerah celana dalam korban dan dengan menggunakan jari telunjuk terjadi pencabulan," jelasnya.

Rilis penangkapan guru ngaji terkait kasus pencabulan di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).
Rilis penangkapan guru ngaji terkait kasus pencabulan di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Setelah selesai mengaji, FSZ pulang dan merasa kesakitan saat buang air kecil, hingga menangis.

Dari situ, FSZ melaporkan kepada orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Buchori disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman sampai dengan 15 tahun penjara.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujarnya.

Baca: Sejumlah Kader PKS Gabung ke GARBI, Nur Wahid: Engga Ada Tanggapan Saya

Pihak kepolisian juga melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan traumatic care bersama Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan Psikolog P2TP2A Tangsel.

Selain korban, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.

Penyidikan masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan ada korban lebih banyak.

"Menyebarkan informasi pengungkapan ini kepada masyarakat dengan dugaan bahwa terdapat korban lain," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/03/04/kesepian-menduda-guru-ngaji-di-pamulang-tega-cabuli-muridnya-yang-masih-berusia-sembilan-tahun?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved