Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Video Mesra Pejabat dengan Cewek Cantik di Mobil, Ini Kabar Terbarunya

Kabar terbaru oknum Pejabat Pemkab Pringsewu, Lampung yang video mesranya di dalam mobil bersama wanita cantik viral.

Editor: Aldi Ponge
capture video
Beredar video wanita cantik bersama oknum pejabat Pemkab Pringsewu mesra di dalam mobil menghebohkan netizen Lampung hingga Kamis 28 Februari 2019 

Sempat beredar kabar bahwa sejoli mesra di dalam mobil itu adalah pasangan suami istri.

Kedua insan di dalam video yang viral di media sosial tersebut dikabarkan telah menikah.

Benarkah wanita cantik dan oknum Pejabat Pemkab Pringsewu yang mesra di dalam mobil itu sudah menikah?

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pringsewu Nazri membantah hal itu.

Nazri adalah atasan dari oknum Pejabat Pemkab Pringsewu yang mesra di video viral.

Menurut Nazri, yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin untuk menikah lagi (poligami).

Nazri menjelaskan, ada ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami).

Terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”).

PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan izin tersebut harus disampaikan secara tertulis.

"Terlebih, izin tersebut juga harus disampaikan kepada istrinya, karena istrinya masih ada," ujar Nazri, Rabu (27/2/2019) sore.

Tidak hanya itu, sesuai ketentuannya, izin menikah lebih dari satu orang tersebut harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin beristri lebih dari satu.(*)

TAUTAN AWAL: http://www.tribunnews.com/regional/2019/03/02/kabar-terbaru-oknum-Pejabat-pringsewu-mesra-di-mobil-bareng-wanita-cantik?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved