Breaking News
Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Sarumpaet Mengaku Berbuat Salah, Usai JPU Bacakan Dakwaan

Sidang perdana Ratna Sarumpaet kasus hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Sidang Ratna Sarumpaet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana Ratna Sarumpaet kasus hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2) mengagendakan pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menyampaikan runtutan kejadian, mulai dari awal Ratna berbohong, menyebar foto lebam ke mayoritas tim pemenangan Prabowo-Sandi, hingga menimbulkan dampak luar biasa bagi masyarakat.

Jaksa menyebut, awalnya pada 21 September 2018 Ratna berpamitan kepada beberapa orang saksi bahwa dia akan pergi ke Bandung.

Tapi nyatanya, ia pergi ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka (pengencangan kulit muka).

“Setelah sampai di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika dilakukan tindakan medis terhadap Terdakwa oleh saksi dr Sidik Setiamihardja SPBp. Kemudian Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan kamar B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak Jumat, tanggal 21 September 2018 sampai dengan Hari Senin tanggal 24 September 2018,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selama menjalani rawat Inap tersebut, terdakwa beberapa kall mengambil foto wajahnya dalam kondisl lebam dan bengkak akibat tindakan medis.

Baca: Bertemu Jokowi di Istana, Pemain Timnas U-22 Minta Jadi PNS hingga Minta Perbaikan Jalan di Kampung

Baca: Mantan Pemain Persib Bandung Ini Gabung Madura United di Piala Presiden 2019

Saat pulang pada 24 September, Ratna mulai menebar kebohongan dengan mengirim foto lebam dan bengkaknya kepada saksi Ahmad Rubangi.

Saat itu, Ratna mengaku baru saja dipukuli dua orang pria.

Kebohongan itu berlanjut dan menyebar hingga diketahui publik.

Jagad media sosial pun memanas terkait isu tersebut.

Sebagian mengungkapkan keprihatinan atas apa yang dialami Ratna.

Kubu satunya, tak percaya, apalagi setelah polisi berhasil mengungkap fakta kebohongan Ratna.

"Bahwa perbuatan terdakwa mengirimkan foto dan gambar wajah terdakwa yang lebam dan bengkak akibat penganiayaan disertai kalimat serta terkait pemberitaan penganiayaan yang dialaminya kepada banyak orang, yang ternyata itu bohong, telah menciptakan sikap pro dan kontra di kelompok masyarakat,” ungkap Jaksa.

Menanggapi surat dakwaan, Ratna mengaku telah berbuat salah.

"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui, baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan," kata Ratna.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2)UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/28/tanggapi-dakwaan-jaksa-ratna-sarumpaet-mengaku-bikin-salah?page=all.

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved