Saksi Cabut BAP di Persidangan, Ahmad Dhani akan Lapor Balik Pelapor Kasus Vlog Idiot
Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik pelapor kasus vlog ‘idiot’.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik pelapor kasus vlog ‘idiot’.
Hal itu dikatakan Pengacara Aldwin Rahardian usai jalani sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (26/2/2019).
Dasarnya yaitu pencabutan BAP dari salah satu saksi dari empat saksi yang dihadirkan.
Ia adalah anggota koalisi Bela NKRI.
Atas keterangan itu, Dhani menganggap bahwa saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.
"Karena berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP, mas Dhani merekomendasikan pada pengacara untuk melaporkan saksi karena memberikan keterangan palsu," ujar Aldwin seperti dilansir Wartakotalive dari Tribun Jatim.
Ia menambahkan, yang dilaporkan atas keterangan yang dianggap palsu tersebut adalah saksi kedua.
"Ancaman pidananya diatas 5 tahun. Ini yang sedang kita kaji lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, dalam vlog Ahmad Dhani yang dipersoalkan oleh pelapor tidak pernah ada nama maupun lembaga yang disebut.
Sehingga, ia menganggap tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.
"Karena syarat utama yang dituduhkan pasal 27 ayat 3 itu harus terbukti unsur dari genus deliknya atau norma hukum induknya di pasal 310 dan 311 KUHP. Bahwa wajib menyebutkan subjek hukumnya," tambahnya.
Ia menambahkan, membuat vlog itu bukan perbuatan pidana.
Dianggap masuk unsur pidana kalau vlog itu menghina seseorang dan menyebut (nama) seseorang.
"Ada ga di video, apa bedanya saat seperti jokowi ngomong sontoloyo, nah ditujukan pada siapa, tidak ada subjek hukumnya. Itu tidak bisa dilaporkan," tegasnya.
Sebelumnya, saksi pelapor Eko Pujianto pada saat memberikan keterangan di persidangan, sempat mencabut keterangannya di BAP soal kata idiot.
Pencabutan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Ahmad Dhani, karena dianggap berbelit-belit dan berbohong.
Baca: Polisi Kawal Penyaluran Bansos di Desa Tombatu Dua Kabupaten Mitra
Baca: Kivlan Zen Siap Beberkan Bukti, Wiranto Dalang Kerusuhan Tahun 1998
Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
Penolakan seluruh eksepsi Ahmad Dhani diketahui berkaitan dengan kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
Sehingga, dengan ditolaknya semua eksepsi Ahmad Dhani tersebut, meminta agar majelis hakim untuk segera melanjutkan sidang.
Sebelumnya, pasca sidang eksepsi Ahmad Dhani berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (12/2/2019).
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Usai terjerat kasus ujaran kebencian, banyak beredar kabar Ahmad Dhani kini menjadi sosok yang agak berbeda
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut memang mengalami perubahan sikap usai ditetapkan bersalah.
Namun, Ali Lubis membantah bahwa Ahmad Dhani jadi lebih pendiam.
Ali Lubis mengungkapkan bahwa kliennya ini berubah menjadi lebih bijaksana dalam mengambil sikap dan berbicara.
"Oh nggak, justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana. Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," ungkap kuasa hukum, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
"Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," lanjut Ali Lubis
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kehidupan Ahmad Dhani di Penjara
Kehidupan Ahmad Dhani saat ini bertolak belakang dengan sebelumnya. Bisa dikatakan, saat di penjara LP Cipinang, ia tak lagi menikmati kemewahan sebelumnya.
Pimpinan Manajemen Republik Cinta itu harus mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia pun harus meninggalkan rumah dan mobil mewahnya.
Pentolan Dewa 19 itu tidak bisa menikmati empuknya kasur seperti di rumah mewahnya, serta ruangan ber-AC.
Suami Mulan Jameela itu harus merasakan pengapnya ruang tahanan. Dia harus tidur bersama ratusan tahanan lain dalam satu kamar sel tahanan di LP Cipinang.
Ahmad Dhani juga tak mendapat perlakuan spesial saar berada di dalam tahanan.
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujar Oga Darmawan, Kepala Rutan Cipinang dikutip TribunnewsBogor.com dari Grid.id.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kondisi sel tahanan Ahmad Dhani saat ini terbilang cukup memprihatinkan.
Sebab, sel tahanan yang dihuni pelantun lagu 'Munajat Cinta' itu rata-rata dihuni oleh tahanan yang usianya sudah tua alias uzur.
Tak heran jika kamar tahanan yang dihuni Ahmad Dhani saat ini tercium bau pesing yang cukup menyengat.
Menurut Hendarsam, kondisi sel tahanan Ahmad Dhani bau pesing merupakan hal yang sangat wajar.
"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (30/1/2019).
Ahmad Dhani, meringkuk di sel tahanan yang bau pesing tersebut bersama 300 tahanan lainnya.
Banyaknya narapidana yang tidur beralaskan tikar bersama Ahmad Dhani, diketahui luas sel tahanan tersebut hanya 10x20 meter persegi.
Ia melanjutkan, klinennya itu enggan mendapatkan fasilitas berbeda dari tahanan lainnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, suami Mulan Jameela itu berkeinginan untuk berbaur dengan narapidana lainnya di sel tahanan berbau pesing tersebut.
"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," paparnya.
Bahkan, ia menilai Ahmad Dhani terbilang santai menjalani hukumannya saat ini.
"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.
Baca: Neno Warisman dengan Puisinya: Fokus Kita, Bagaimana Anak Cucu Kita ke Depan
Baca: Bank SulutGo Perkenalkan Sistem Kasda Online V2.3 ke Pemkab Bone Bolango
Minta disamakan dengan Ahok BTP
Menurut Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta perlakuan pihak penegak hukum terhadap Ahmad Dhani harus sama dengan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.
Kata Fadli Zon harus ada keadilan, bila Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Ahmad Dhani juga harus ditahan di rutan Mako Brimob.
Sementara saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
Fadli Zon menilai adanya perbedaan perlakukan antara Ahmad Dhani dan Ahok.
Sehingga ia merasa bahwa Ahmad Dhani tak diperlakukan secara adil.
"Menurut saya harus ada keadilan, salah satunya tidak ada yang diperlakukan secara spesial, kalau Ahok di Brimob kenapa tidak Ahmad Dhani di Mako Brimob," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
"Saya kira ini akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia. Kasus hanya karena cuitan saja, menurut saya enggak ada case," ujarnya.
Ia menilai, UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani lebih tepat digunakan untuk transaksi perdagangan.
Terlebih dalam cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani tersebut tidak ada unsur hoaks.
"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya.
Salam Dua Jari
Ahmad Dhani baru saja keluar dari Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya di Sidoarjo, untuk mengikuti sidang di PN Surabaya.
Dilansir Surya, Ahmad Dhani akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas kaus dugaan pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng kelas 1 Surabaya di Sidoarjo pada pukul 08.47. Dia menunjukkan ekspresi semangat saat keluar rutan.
Tidak ada raut wajah kekhawatiran dari Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang.
Mengenakan hem putih lengan panjang, Ahmad Dhani mengacungkan kedua jarinya, baik tangan kanan dan kiri, kepada kerumunan pengunjung di Rutan Medaeng.
Pentolan grup band Dewa 19 ini juga mengucapkan kata-kata penuh makna danmengejutkan.
"Ojo lali yo ojo lali (jangan lupa ya jangan lupa), saya yang ngarang salam dua jari," ujar Ahmad Dhani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.
Saat ini, Ahmad Dhani sedang perjalanan ke PN Surabaya untuk melakukan sidang dengan agenda eksepsi.
Ricuh
Sidang eksepsi Ahmad Dhani tersebut terkait perkara vlog idiot Ahmad Dhani.
Keributan di pasca sidang eksepsi Ahmad Dhani, terjadi antara antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani.
Dilansir Kompas.com, kericuhan terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum musisi Ahmad Dhani seusai sidang eksepsi perkara vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa memaksa Ahmad Dhani untuk segera beranjak dari ruang sidang untuk dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Surabaya.
Sementara kuasa hukum menghalangi-halangi upaya jaksa karena menganggap Ahmad Dhani bukanlah tahanan.
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang.
Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancara oleh awak media.
Saat itu, sudah terjadi saling dorong antara tim jaksa dan tim kuasa hukum.
"Lepaskan, lepaskan, Ahmad Dhani bukan tahanan," kata beberapa tim kuasa hukum.
Aksi saling dorong terus terjadi hingga di lokasi depan ruang tahanan pengadilan.
Beberapa orang mengenakan seragam ormas Islam juga ikut menghalang-halangi jaksa yang sedang berupaya membawa Ahmad Dhani ke ruang tahanan.
Setelah masuk ke ruang tahanan, Ahmad Dhani langsung dimasukkan dalam mobil tahanan dari pintu lainnya.
Sementara tim kuasa hukum dan tim jaksa masih terlibat saling dorong dan adu mulut.
Sebuah pot yang tertata di depan ruang tahanan terlihat jatuh dan pecah.
Dalam sidang lanjutan perkara vlog idiot tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta hakim menolak semua dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas dan menyesatkan.
Dalam sidang sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam dalam vlognya menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.
Dilansir TribunJatim, jika penolakan seluruh eksepsi Ahmad Dhani diketahui berkaitan dengan kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
Sehingga, dengan ditolaknya semua eksepsi Ahmad Dhani tersebut, meminta agar majelis hakim untuk segera melanjutkan sidang.
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Penulis: Samsul Arifin
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/27/ahmad-dhani-akan-laporkan-balik-saksi-pelapor-kasus-vlog-idiot-yang-dianggap-sudah-bohong?page=all.