Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sakit Hati Sering Dimaki, Pegawai Aceh Utara Kepergok Bunuh Pasutri

Seorang pegawai berisial Is (30) asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, terpergok telah membunuh majikannya yang merupakan sepasang suami istri

Editor: Rhendi Umar
tribunnews
ilustrasi pembunuhan 3 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pegawai berisial Is (30) asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, terpergok telah membunuh majikannya yang merupakan sepasang suami istri, yakni M Nasir (50) dan istrinya, Roslinda (47), Selasa (26/2/2019), pukul 03.30 WIB pagi.

Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, Is terpergok oleh menantu korban setelah melancarkan aksinya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH.

Awalnya pembunuhan itu awalnya diketahui oleh menantu korban, Dani Alfairus (27) yang tinggal bersama kedua korban.

Dani saat itu mendengar suara gaduh dari kamar mertuanya.

Saat pergi untuk memastikan, ia melihat tersangka Is sedang memegang sebuah pisau.

"Menantu korban mendengar suara ribut dari kamar mertuanya itu. Lalu, dia memastikan dan melihat tersangka sedang memegang senjata tajam," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH dalam konferensi pers, Selasa (26/02/2019).

Tersangka yang kaget perbuatannya diketahui orang lain sempat membantah telah membunuh.

"Bukan saya bang.." kata pelaku saat itu.

Setelah mengatakan itu, pelaku langsung melarikan diri dan kabur.

Keluarga korban cepat mengabari kasus pembunuhan itu ke Polsek Ulee Kareng.

Lalu, Polsek Ulee Kareng berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta mengejar pelaku.

Tersangka pun berhasil diringkus anggota Polsek Ulee Kareng dan Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, tidak berselang lama setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, Selasa (26/2/2019).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH mengungkapkan penangkapan pelaku tepat setengah jam atau 30 menit dari waktu pembunuhan.

Pelaku diringkus di kawasan Jalan T Nyak Makam, Gampong Doy, masih dalam kecamatan yang sama.

"Tersangka berhasil diringkus di kawasan Jalan T Nyak Makam, Gampong Doy, Ulee Kareng, tepatnya setengah jam setelah peristiwa itu terjadi," kata Kombes Trisno.

Video Penangkapan Pelaku

Video detik-detik penangkapan pelaku diunggah oleh sebuah akun Facebook Pukulsilang Atjeh, Selasa (26/2/2019).

Saat penangkapan itu pula kondisi masih gelap, lantaran terjadi setengah jam dari waktu pembunuhan, yakni pukul 04.00 WIB pagi.

"Yang bunuh sudah dapat, yang bunuh sudah dapat," ujar perekam.

Dalam videonya, tampak sejumlah orang yang diduga polisi menangkap korban di tengah jalan.

Tampak pula suara ribut yang diperkirakan warga yang geram.

"Kupukul kau kupukul," terdengar suara dalam video tersebut.

Pelaku pun sempat menerima pukulan dan hanya diam pasrah.

Sementara ada warga yang menenangkan warga yang memukul tersebut.

"Sudah bang, sudah."

Pelaku yang sudah diikat tangannya dan duduk di motor itu pun langsung dibawa pergi polisi.

Pengakuan Pelaku

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH mengungkapkan motif yang dimiliki pelaku.

Pelaku mengaku sakit hati kapada kedua korban karena sering dimaki.

Pelaku yang baru bekerja dua bulan kepada korban itu pun nekat melampiaskan emosinya dengan membunuh majikannya.

Disebutkan Trisno, pelaku saat itu merengsek masuk secara paksa ke kamar pasutri itu dan membacok serta menikam pasutri itu.

Dikatakannya, pelaku ternyata telah merencanakan pembunuhan.

"Tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan itu. Bukan terjadi secara kebetulan," ujar Trisno.

Sedangkan mengenai motif perampokan, tidak ditemukan tanda-tandanya.

"Karena pada saat pelaku ditangkap, petugas tidak membawa apa-apa barang milik korban. Jadi, sejauh ini, keterangan pelaku, dia melakukan pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati pada pasutri itu," pungkas Kombes Trisno.

Pelaku kini terancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang telah direncanakan.

"Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini. Sehingga tersangka dibidik pasal berlapis 340 Jo Pasal 338 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman maksimal mati dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun," kata Trisno.

Is (30) pemuda asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara saat digiring ke Polresta Banda Aceh, Selasa (26/2/2019).
Is (30) pemuda asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara saat digiring ke Polresta Banda Aceh, Selasa (26/2/2019). (SERAMBINEWS.COM/HARI MAHARDIKA)

Imbauan Kapolresta

Trisno pun memberikan imbauan kepada para majikan yang memiliki karyawan, agar menjaga tutur katanya.

"Belajar dari kedua kasus ini harusnya menjadi pembelajaran bagi pekerja dan majikan agar dapat bersikap wajar kepada para pekerjanya," ujar Trisno.

Selain imbauan untuk majikan, Trisno juga memberikan untuk para pekerja agar tidak mudah terpancing emosi.

"Pembelajaran bagi pekerja itu sendiri agar tidak cepat terpancing emosi, sehingga melakukan tindakan di luar akal sehat. Lalu kepada toke atau majikan yang memperkerjakan karyawan juga jangan asal marah dan main maki, karena dampaknya akan tidak baik," saran Kapolresta Trisno.

Kapolresta Trisno menyarankan kalau ada kasus seorang majikan yang suka marah, segera laporkan saja ke polisi.

"Petugas kami dari Babinkamtibmas, mungkin bersama-sama perangkat desa akan coba memediasinya dan memberikan pengertian kepada toke pekerja yang bersangkutan."

"Intinya, kami berharap kasus pembunuhan bermotif sakit hati tidak terulang lagi," pungkas Kapolresta.

Artikel ini telah tayang di tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/02/27/kepergok-pegang-senjata-tajam-saat-bunuh-2-bosnya-pelaku-bukan-saya-bang?page=all

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved