Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahfud MD Dukung Polisi Tindak Tegas Para Penyebar Berita Bohong

Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa Pemilu ini main-main.

Editor: Charles Komaling
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Mantan Ketua MK Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sikap tegas polisi dalam menangani kasus penyebaran berita bohong atai hoaks didukung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

Apalagi, kata Mahfud, sebentar lagi Pemilu 2019 akan dilaksanakan. Hal itu menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga wanita terkait kasus video: "Jika Jokowi Terpilih, Tidak Ada Lagi Azan". Tiga wanita yang menjadi tersangka yakni CW, ES, dan IP. Ketiganya ditahan di Mapolres Karawang.

"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan. Menurut saya sudah benar polisi itu, tinggal pembuktiannya dan pembelaan dirinya di pengadilan," kata Mahfud di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Mahfud mengingatkan, masyarakat saat ini rawan terpengaruh terhadap hoaks yang tersebar di dunia maya. Ia mencontohkan beberapa hoaks yang tersebar di media sosial, seperti isu surat suara tercoblos.

"Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa Pemilu ini main-main. Karena apa? Surat suaranya sudah dicoblos," katanya.

Ia juga menyinggung hoaks Ma'ruf Amin yang akan digantikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika Ma'ruf terpilih menjadi wakil presiden.

"Pemilu ini terkesan main-main, karena Ma'ruf Amin akan diganti Ahok (Basuki). Itu percayanya masyarakat, padahal itu sudah tidak mungkin," ungkapnya.

Ia memandang, hal-hal seperti itu bisa mengacaukan pelaksanaan Pemilu 2019. "Nah, oleh sebab itu, yang gitu itu harus ditindak agar tidak mengacaukan Pemilu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, warganet sempat dihebohkan video sosialisasi yang diduga mengarah pada kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Video tersebut diunggah pemilik akun Twitter @citrawida5. Di video tersebut tampak perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Perempuan tersebut mengatakan bahwa jika Jokowi terpilih maka tak akan ada lagi suara azan.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan perempuan yang ada di video tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Gara-gara Hoaks, Banyak Warga Anggap Pemilu Ini Main-main", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/27/13292711/mahfud-md-gara-gara-hoaks-banyak-warga-anggap-pemilu-ini-main-main.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved