Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ternyata Tenaga Kerja Asing di Indonesia Boleh Punya e-KTP

Hal ini diungkapkan terkait beredarnya foto E KTP Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok di Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Charles Komaling

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin menegaskan bahwa TKA dengan kondisi tertentu, wajib memiliki e-KTP.

Aturan yang memperbolehkan TKA memiliki E KTP ada di UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.

Meski memegang E KTP, kata Bahtiar, TKA tidak memiliki hak untuk mencoblos saat pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

Hal ini diungkapkan terkait beredarnya foto E KTP Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok di Cianjur, Jawa Barat.

Foto tersebut tersebar luas di media sosial. Bentuk e-KTP TKA itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia kebanyakan. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

"Hak memilih hanya untuk WNI sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(26/2).

Hal serupa juga dilontarkan Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah. Ia mengatakan 17 warga negara asing yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di Pileg maupun Pilpres.

"Jadi ada beberapa perbedaan masa berlaku mereka hanya lima tahun, saya contohkan dalam KTP-el juga ada kewarganegaraan misal Cina," ujar Muchsin.

Muchsin mengatakan pemberian KTP elektronik sudah sesuai dengan Undang-undang. Untuk pesta demokrasi ia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU agar 17 warga asing yang punya KTP elektronik tak bisa mencoblos.

"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya.
Ia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya berasal dari Cina, Perancis, Korea, dan Saudi Arabia. Kepala UKK Imigrasi Cianjur, Faried Apriandy juga mengatakan, warga negara asing yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Cianjur telah melalui persyaratan yang sah karena telah memiliki kartu izin tinggal tetap. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved