Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Status Tersangka Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Dilepas Kepolisian, Ini Penjelasannya

Penyidik Polres Surakarta menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif

Editor: Rhendi Umar
Tribunwow
Slamet Maarif 11 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Polres Surakarta menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif.

Sehingga, yang bersangkutan tak lagi menyandang status tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja mengatakan, kepolisian belum bisa menemukan mens rea alias sikap batin pelaku perbuatan pidana, dari Slamet Maarif.

Sehingga, perbuatan Slamet Maarif belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir, sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga, Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).

Baca: Selain Luna Maya, 3 Artis Ini Juga Senasib Pacaran Lama Tapi Tak Menikah, Kini Dapat Jodoh Terbaik!

Baca: Bawaslu Sulut Siap Hadapi Hari Pencoblosan, Waktu Jadi Kendala.Setiap Pemilih 10-15 Menit di TPS

Ia menjelaskan, penghentian perkara Slamet Maarf ini tidak terjadi begitu saja. Namun, melalui pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga penafsiran makna kampanye yang berbeda dari sejumlah ahli pidana dan KPU.

Polri, kata dia, bersikap netral, objektif, dan profesional dalam semua perkara, termasuk perkara ini. Dan, pihaknya tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu.

Lebih lanjut, ia menegaskan, penghentian perkara ini menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama.

Agus mengatakan, Polri akan tetap mengawal agar pemilu atau kampanye tetap berada dalam koridor hukum dan perundangan yang berlaku.

"Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu SARA, dan Polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum," jelasnya.r

Sebelumnya diberitakan, Ketum PA 212 Slamet Ma'arif menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye saat menjadi pembicara tablig akbar di Solo, Jawa Tengah, 13 Januari 2019.

Dua kali yang bersangkutan dipanggil oleh pihak kepolisian, namun dua kali pula yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berbeda.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo, sejak Jumat (8/2/2019) lalu.

Selanjutnya, Slamet Maarif akan diperiksa di Mapolda Jateng pada Rabu (13/2/2019) lusa.

"Nantinya pemeriksaan sebagai tersangka kepada Slamet Maarif di Polda Jateng. Kita pertimbangkan karena alasan keamanan," kata Wakil Kepala Polresta Solo AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Senin (11/2/2019) siang.

Sedangkan saat ditanya mengenai sidang, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan koordinasi dari penyidik.

"Panggilan sudah kita kirimkan, Hari Rabu kita panggil Slamet Maarif, untuk pemeriksaan," ucap Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo saat ditemui di kantornya, Senin (11/2/2019) siang.

Slamet Maarif diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan Slamet Maarif dalam acara Tablig Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan Kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Baca: PT Kar Powership Indonesia, Pemilik Kapal Pembangkit Minta Maaf atas Pemadaman Listrik di Sulut

Dugaan kampanye di luar jadwal itu kemudian dilaporkan oleh Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Amin, yang menganggap orasi Slamet Maarif pada acara Tablig Akbar itu bermuatan kampanye, sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Slamet Maarif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tablig Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tablig Akbar ke Polresta Surakarta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/26/breaking-news-polisi-hentikan-kasus-ketua-umum-pa-212-slamet-maarif-status-tersangkanya-raib?page=all.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved