Jika Alat Bukti Tidak Lengkap, Dugaan Politik Malam Munajat 212 akan Dihentikan Bawaslu
Ramai disangkakan bermuatan politik, Aksi Malam Munajat 212 kiki tengah ditelusuri pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramai disangkakan bermuatan politik, Aksi Malam Munajat 212 kiki tengah ditelusuri pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi.
Diungkapkannya, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi terkait acara yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI) yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019) lalu.
Pihaknya telah bertemu dengan pengelola Monas guna mendalami perizinan acara.
Selain itu, penelusuran juga dilakukan dengan pertemuan pengurus MUI DKI Jakarta selaku pihak panitia acara.
"Kita sudah ketemu dengan pengelola Monas terkait ijin dan MUI DKI Jakarta selaku panitia acara. Kita sedang mengumpulkan alat bukti, kita sebelumnya sudah melakukan pengamatan, sekarang ini kita lakukan penelusuran," ungkapnya dihubungi pada Senin (25/2/2019).
Baca: Jelang Persidangan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, JPU: Kami Siap 1000 %
Baca: BERITA VIRAL: Sopir Grab Usir Penumpang dari Mobilnya karena Mendukung Jokowi, Ini Identitasnya
Terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, pihaknya mengaku masih diberikan waktu sepekan, tercatat sejak peristiwa terjadi; untuk melakukan penelusuran. Namun, apabila dalam penelusuran tidak ditemukannya alat bukti, proses penelusuran tidak akan dilanjutkan.
"Sejak peristiwa itu sampai tujuh hari kita punya waktu untuk melakukan investigasi. Kita kumpulkan alat bukti untuk dijadikan temuan, apabila cukup alat bukti kita registrasi sebagai pelanggaran pemilu," ungkap Puadi.
"Tapi kalau tidak ditemukan, kita hentikan penelusuran dan dianggap tidak menyalahi aturan pemilu," tambahnya.
Belum Ada Laporan
Walau Aksi Malam Munajat 212 ramai hingga viral disebut bermuatan politik, tetapi hingga Senin (25/2/2019), pihaknya belum mendapatkan satu pun laporan dari masyarakat.
Apabila terdapat laporan, Puadi menjelaskan pihaknya telah memiliki satu alat bukti sebagai bekal pendalaman dugaan pelanggaran pemilu.
"Jadi ada dua soal penetapan temuan, lewat pengamatan aktif dan laporan masyarakat. Pengamatan aktif itu dilakukan oleh petugas Bawaslu yang mendapati adanya bukti pelanggaran pemilu," jelas Puadi.
"Kedua lewat laporan masyarakat, tapi kita akan lihat secara formil materil apa belum, kalau sudah memenuhi persyaratan kita akan registrasi untuk pendalaman dugaan pelanggaran," tambahnya.
Baca: Warga Asing Masuk di Boltim Melalui Investasi Tambang, Joni: Timpora Perketat Pengawasan WNA Ilegal
Persyaratan formil dipaparkannya meliputi pelapor, terlapor dan peristiwa yang diduga melanggar peraturan pemilu. Sedangkan persyaratan materil meliputi unsur dugaan pelanggaran pemilu, termasuk alat bukti berupa rekaman dan lainnya.
