Bersidang di Komisi Informasi Pusat, Kementerian Agraria Tolak Buka Data Pemilik HGU
Aktivis Lingkungan Greenpeace Indonesia memberikan pernyataan soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi perbincangan setelah debat Capres
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis Lingkungan Greenpeace Indonesia memberikan pernyataan soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi perbincangan setelah debat calon presiden (capres), Minggu (17/2/2019) lalu.
Hal itu diungkapkan Greenpeace melalui Twitter miliknya, @GreenpeaceID, Senin (25/2/2019).
Akun tersebut mengatakan bahwa dirinya telah bersidang ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk meminta data HGU.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia tak mau membuka data pemilik HGU.
Kementerian Agraria beranggapan ada sejumlah alasan pihaknya tak mau membuka data pemilik HGU.
"Pagi ini, kami bersidang di @KIPusat guna meminta data HGU, namun @atr_bpn masih menolak membuka HGU.
Karena alasan Persaingan Usaha, Rahasia Pribadi pemegang HGU, Keamanan Nasional, Kondisi Sosial.
Sepertinya data HGU hanya jadi dagangan politik. Gimana ini @jokowi @prabowo?," tulis Greenpeace.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD juga angkat bicara soal keterbukaan data para pemilik lahan HGU.
Melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud menjawab soal pemilik lahan tersebut, Selasa (26/2/2019).
Awalnya, netter dengan akun @arandamawei menanyakan kepada Mahfud MD apakah rakyat berhak meminta data pemilik HGU pada pemerintah.
"Prof, kira-kira ada dasar Hukum untuk kita rakyat untuk meminta Pemerintah Membuka data semua tanah HGU siapa di kuasai oleh rakyat gak?," tulis akun @arandamaewi.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa data tersebut bukanlah rahasia sehingga rakyat berhak meminta data tersebut.
Apabila pemerintah menolak memberikan data, hal itu justru bisa diperkarakan.
"Ada UU Informasi Publik yang mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk Membuka semua informasi yg bkn rahasia negara.
HGU bkn rahasia negara.