Pemerkosaan Siswi SMA di Manado oleh Penjaga Sekolah, Kapolsek: Tersangka Tidak Mau Mengaku
Dia tidak mau mengakui perbuatannya. Meski korban sudah menjelaskan semua perbuatannya, namun tersangka tetap keras tidak mau mengakuinya
Penulis: Tirza Ponto | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka M (39) penjaga sekolah yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis inisial L , siswi SMA di Manado menolak mengakui perbuatannya.
"Dia tidak mau mengakui perbuatannya. Meski korban sudah menjelaskan semua perbuatannya. Namun, tersangka tetap keras tidak mau mengakuinya," jelas Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin ke wartawan Tribunmando.co.id.
Kanit Reskrim Polsek Tikala Ipda Iyudi Hartanto mengatakan, pihaknya mengirim tersangka, dengan melengkapi berkas berdasarkan pengakuan korban dan keterangan saksi.
"Handphone milik tersangka tidak ditemukan, dan dia berkeras bahwa tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelas lulusan Akpol ini, Sabtu (23/2/2019).
Ditambahkannya, setelah berkas lengkap, tersangka dikirim ke kejaksaan.
"Sudah kami kirim. Saya sendiri yang mengantar tersangka ke kejaksaan dibantu anggota saya," tegasnya

Diketahui, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2017 silam. Namun korban baru mengungkapkannya pada akhir tahun lalu karena korban diancam oleh tersangka M.
Kasus ini kembali heboh setelah diadvokasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulawesi Utara.
Korban L, siswi SMA menceritakan peristiwa berawal saat dirinya hendak pulang sekolah.
Dia meminta air minum ke tersangka M yang berstatus sebagai penjaga sekolah.
Setelah minum air, L langsung pusing dan tak sadarkan diri.
Saat sadar, dia sudah berada di rumah kosong dekat sekolah dalam kondisi tanpa busana.
"Saat sadar ada dia (tersangka M) dan bilang 'ini sudah saya video. jika buka mulut akan disebar," ungkapnya
Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada wali kelasnya.
Selama iini L menyembunyikan peristiwa memilukan itu.
L terpaksa tutup mulut karena tersangka M mengancam akan menyebar video dan foto bugil korban jika melapor kepada siapa pun.
Peristiwa itu terjadi saat L masih kelas 1 SMA.
A, ibu siswi L mencurahkan isi hatinya saat menghadapi kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya.
A mengaku sangat terkejut saat dipanggil wali kelas anaknya dan diberitahu mengenai peristiwa memilukan yang menimpa anak gadisnya itu.
Siswi L menyembunyikan peristiwa ini karena takut ancaman pelaku.
A mengungkapkan kepedihan mendalam saat mengetahui putrinya mengalami hal tragis yang telah merusak masa depan putrinya. Namun, hal ini tak didukung pihak sekolah.
"Sebagai orangtua saya kecewa perlakuan sekolah yang menyuruh anak saya pindah, padahal anak saya adalah korban," ucapnya
Dia berharap anaknya masih bisa melanjutkan pendidikan di bangku SMA. Sedangkan pelaku dapat hukuman seberat-beratnya.
"Semoga kasus ini cepat tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya," tuturnya.

Seorang guru di sekolah tersebut mengungkapkan korban L merupakan siswi yang rajin dan aktif dalam kegiatan sekolah. Sedangka tersangka M adalah penjaga sekolah sudah 5 tahun bekerja dan telah mendapat SK Pemprov Sulut sebagai THL (Tenaga Harian Lepas) sekolah.
"Sekitar lima tahun pelaku menjadi penjaga sekolah di sini, ia juga tinggal didalam lingkungan sekolah," kata guru K.
K menyatakan bahwa pihaknya, akan mengeluarkan tersangka M dari sekolah dan mengusulkan pembatalan SK THL.
Namun, lanjut K, pihaknya tidak akan mencari penjaga sekolah baru, karena sudah ada satpam di sekolah.
"Saat ini ada satpam yang bertugas 1x24 jam, tidak perlu mencari pengganti lain apalagi belum mengetahui sifat orang tersebut," jelasnya.
Katanya, untuk mencegah terulangnya kejadian itu, pihak sekolah akan menyisir tiap kelas serta seluruh area saat jam pulang agar tidak ada lagi siswa yang lepas dari pengawasan.
"Apabila masih terdapat siswa yang bertahan di sekolah saat jam pulang, mereka akan disuruh untuk langsung pulang," ujarnya
Guru ini menambahkan, secara rutin pihak sekolah akan mengadakan sidak terhadap siswi yang seragamnya ketat dan menggunakan rok yang tidak sesuai aturan, agar tidak mengundang hasrat lelaki iseng.
"Akan diberikan sanksi teguran serta pemanggilan orangtua jika kedapatan," jelasnya.
Lanjutnya, ia berharap dengan diterapkan aturan-aturan tersebut akan mencegah kejadian yang tidak diinginkan terhadap para siswa.
"Peran orangtua juga diharapkan agar selalu mengawasi saat siswa berangkat dan pulang sekolah," katanya
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolsek Tikala, AKP Taufiq Arifin mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/280,a/X/2018/SPKT/Sek Tikala/Res Mdo/Polda Sulut tanggal 17 Oktober 2018.
Tersangka M saat itu langsung ditahan hingga 20 Februari setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup
"Pelaku yang bekerja sebagai penjaga sekolah tersebut, langsung kami tahan. Saat ini kasus sudah masuk tahap 2 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
Follow juga akun instagram tribunmanado