Humas PN Jaksel Pastikan Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Digelar Pekan Depan
Sidang perdana terhadap tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana terhadap tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar Kamis (28/2/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang sudah ditetapkan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur, Jumat (22/2).
Agenda sidang pertama itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni.
Baca: Ditempatkan dengan Pembunuh dan Pencandu Narkoba, Buni Yani Tulis Surat Tentang Ahok Dari Lapas
Baca: 212 Merasa Ditinggalkan Media, Fahri Hamzah Minta Media Harus Bisa Menjawab Secara Baik
Guntur mengatakan, penunjukan Joni merupakan kewenangan pimpinan pengadilan.
"Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak wakil (ketua pengadilan) kan sudah sering menyidangkan perkara, bukan cuma ini," kata Guntur.
Status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca: Buat Instagram Baru, Ahok Hanya Following OrangTertentu, Puput Nastiti Devi Tidak ada
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/23/sidang-perdana-ratna-sarumpaet-di-pn-jakarta-selatan-kamis-282-pekan-depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet_20181023_013156.jpg)