Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baasyir, Narapidana Kasus Terorisme Bebas Murni Kemarin, Begini Penampilannya Sekarang

Dengan penampilan rambut gondrong dan jenggot panjang dicat merah, sosok Baasyir sempat mengundang perhatian pengunjung Lapas.

Editor: Indry Panigoro
teroris 

Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Fakta Kasus Terorisme Ustad Abu Bakar Baasyir

Siapakah Abu Bakar Basyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme.

Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.

Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (AGUS SUSANTO)

Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45.

Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.

Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved