Baasyir, Narapidana Kasus Terorisme Bebas Murni Kemarin, Begini Penampilannya Sekarang
Dengan penampilan rambut gondrong dan jenggot panjang dicat merah, sosok Baasyir sempat mengundang perhatian pengunjung Lapas.
"Misalnya dia tidak mau kegiatan pembinaan rohani yang kami adakan. Dia juga tidak mau salat Jumat," sambung Erry.
Selama ini proses deredikalisasi tidak berjalan efektif.
Sebab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hanya datang dua kali dalam satu tahun.
Sebelumnya seorang napi terorisme lainnya, Dedi Fakrizal dipindah ke Nusakambangan.
Sehingga saat ini masih ada satu napi terorisme di Tulungagung, yaitu Ridwan Sungkar.
Ridwan rencananya bebas sekitar 23 Maret 2019 mendatang.
4 Alasan Pemerintah Batal Bebaskan Ustad Abu Bakar Baasyir

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.