Wabup Mitra Ingatkan Kode Etik ASN
Sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menerima Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 441 Tahun 2018.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Wabup Mitra Ingatkan Kode Etik ASN
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Sejumlah ASN Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menerima Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 441 Tahun 2018, tanggal 27 Desember 2019 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2018.
Pemberian SK Bupati ini sebagai wujud reward yang diberikan Pemerintah Mitra atas jasa dan tanggung jawab dari para ASN sekaligus sebagai contoh untuk meningkatkan semangat pegawai yang lain.
Wakil Bupati Jocke Legi yang memberikan SK tersebut berpesan kepada seluruh pegawai bahwa, jiwa KORPRI adalah rasa kesatuan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreatifitas, kebanggaan dan rasa memiliki dalam organisasi.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kuat, kompak dan bersatu padu memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat dapat diwujudkan melaui pembinaan Korps ASN termasuk kode etiknya," ujar Jocke Legi.
Pemberian SK pangkat tersebut di berikan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Jesaya Jocke Legi saat Apel Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, Senin (18/2/2019) kemarin yang bertempat di halaman Kantor Bupati, Ratahan.
"Semoga prinsip utama kita sebagai anggota KORPRI dalam mewujudkan tujuan negara yang hakiki, yaitu mensejahterakan atau memberi kebahagiaan kepada rakyat di Kabupaten Mitra," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wabup-mitra-serahkan-sk-asn.jpg)