Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi: Kemungkinan Jokdri Adalah Otak Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor

Jokdri memerintahkan tiga tersangka lain untuk merusak dokumen yang dicari penyidik dalam penggeledahan di kantor Komdis PSSI.

Editor: Charles Komaling
KOMPAS.COM/Reza Jurnaliston
Satgas Antimafia Bola 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) diduga otak perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Hal ini diungkapkan Tim Satgas Antimafia Bola.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Jokdri memerintahkan tiga tersangka lain untuk merusak dokumen yang dicari penyidik dalam penggeledahan di kantor Komdis PSSI.

"(Jokdri) dapat diduga sebagai aktor untuk suruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line masuk tanpa izin," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

Dedi menuturkan, nama Jokdri muncul setelah penyidik memeriksa tiga tersangka, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Setelah nama Jokdri muncul, Satgas kemudian menggeledah apartemen Jokdri di bilangan Kuningan, Kamis (14/2/2019), dan menetapkan Jokdri sebagai tersangka.

"Ada 75 item barang bukti yang disita Satgas. Dilakukan audit asesmen tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan J sebagai tersangka," ujar Dedi.

Adapun barang bukti yang dirusak dan dicuri dari lokasi penggeledahan berkaitan dengan kasus pengaturan skor yang diadukan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.

Menurut rencana, Jokdri akan diperiksa Satgas di Mapolda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019). Salah satu hal yang akan didalami adalah motif perusakan barang bukti tersebut. Selain ditetapkan menjadi tersangka, Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Jokdri Otak Perusakan Barang Bukti Kasus Pengaturan Skor", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/16/14203321/polisi-jokdri-otak-perusakan-barang-bukti-kasus-pengaturan-skor.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved