Pedagang Teriak di Kantor, Keluhkan Tindakan Disperdagkop Kotamobagu
Sejumlah Pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu, Jumat (15/02/2019) pagi mendatangi Kantor Disperdagkop UKM Kotamobagu.meminta kembali barang dagangannya
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Sejumlah Pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu, Jumat (15/02/2019) pagi mendatangi Kantor Disperdagkop UKM Kotamobagu.
Mereka datang untuk meminta kembali barang dagangannya yang disita Sat Pol PP kemudian dibawa ke Kantor Disperdagkop UKM.
"Tadi kami ke Kantor Disperdagkop UKM. Saya datang meminta barang dagangan saya dikembalikan," ujar Yati Kolopita (40) pedagang Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Baca: Sidak di Dragon, Disperdagkop Kotamobagu Tak Temukan Barang Kadaluarsa
Yati mengatakan sangat kecewa dengan Disperdagkop UKM karena menyita barang dagangannya saat dia tak ada.
"Tadi katanya jam 2 dini hari mereka datang membawa semua barang dagangannya. Saat itu saya belum datang. Saya datang jam 6, saya kesini sudah tidak ada semuanya," ujar Yati.
Lanjut Yati, dirinya berjualan di Dekat Gapura Pasar 23 Maret karena takut barang dagangannya tak laku.
"Kalau masuk ke dalam, banyak yang akan busuk. Apalagi kadisperdagkop UKM juga beberapa waktu lalu memberikan petunjuk bahwa bisa berjualan disini namun ada batas. Dia yang mengatur. Dia itu plin plan," ujar Yati.
Baca: Disperdagkop UKM Kotamobagu Dapat Bantuan Rp 1,38 Miliar
Yati meminta kepada Disperdagkop UKM agar jangan lagi menyita barang dagangannya tanpa sepengetahuannya.
"Jika itu terjadi lagi maka saya akan berjualan di depan kantor mereka (Disperdagkop UKM)," ujar dia.
Kepala Disperdagkop UKM Herman Aray mengatakan dirinya tak pernah mengizinkan pedagang untuk berjualan di dekat Gapura Pasar 23 Maret. "Saya tidak pernah mengizinkan mereka. Tidak pernah," ujar Aray. (dik)
Berita Populer: Heboh! Kapolresta Manado Mengusung Keranda Jenazah, Ternyata Inilah Sosok yang Meninggal
Pratinjau lampiran 20190215_093039.jpg
20190215_093039.jpg
BalasBalas ke semuaTeruskan