Berita Kotamobagu
KASN Mempersilakan Pemkot Kotamobagu Laksanakan Seleksi Jabatan Sekda
Surat permohonan rekomendasi pelaksanaan seleksi jabatan sekda, yang dikirimkan pemkot dalam hal ini BKPP Kotamobagu telah mendapat jawaban.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
KASN Mempersilakan Pemkot Kotamobagu Laksanakan Seleksi Jabatan Sekda
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Surat permohonan rekomendasi pelaksanaan seleksi jabatan sekda, yang dikirimkan pemkot dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan ( BKPP) Kotamobagu telah mendapat jawaban.
Dalam surat rekomendasi KASN berisi bahwa Sesuai dengan Surat kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negata ( KASN) Nomor 800/BKPP-KK/II/75/2019 pada tanggal 11 Februari 2019 perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.a (Sekretaris Daerah), maka hal itu dipersilakan untuk dilaksanakan.
"Surat rekomendasi tersebut berisi lima hal. Yang intinya dipersilakan melaksanakan seleksi jabatan sekda," ujar Kepala BKPP Sahaya Mokoginta kepada Tribun Manado, Jumat (15/02/2019).
Lima hal dalam isi surat rekomendasi KASN yakni pertama yakni dalam surat yang pokok pemerintah Kotamobagu menyampaikan dokumen rencana seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kotamobagu yang saat ini kosong/lowong.
Kedua, setelah KASN melakukan evaluasi terhadap dokumen tersebut pada prinsipnya KASN dapat menyetujui susunan keanggotaan seleksi dan pelaksanaan seleksi terbuka Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
Ketiga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat edaran dengan nomor B/96-1/M.SM.99/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah, yang didalamnya mengatur mekanisme pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah.
Keempat KASN persilakan Pemkot Kotamobagu untuk menugaskan panitia seleksi melaksanakan seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kelima pada saat panitia seleksi melaksanakan wawancara dengan peserta, agar diinformasikan kepada KASN untuk dilakukan pengawasan secara langsung pelaksanaannya.
(Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)
BACA JUGA:
Baca: Viral Seorang Wanita di Sulut Curhat di Facebook, Suami Selingkuh hingga Menikah di Hari Valentine
Baca: Pernikahannya Viral Karena Dituduh Selingkuh Oleh Mantan Istri, Dekan di Sulut Angkat Bicara
Baca: Heboh Seorang Wanita Beri Ucapan Selamat Pernikahan ke Mantan Suami dengan Selingkuhan Lebih Muda
Baca: Inilah Riwayat Hidup Masje Ompi, Wanita yang Ditemukan Tewas di Kompleks Rumah Dinas Wali Kota
Baca: Penemuan Mayat di Pasar Bersehati Manado, Identitas Masih Misteri tapi Korban Dikenal Dekat Warga
TONTON JUGA: