Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Cara DPMD Kotamobagu Mengantisipasi Penyalahgunaan Dandes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu terus mengawasi penggunaan dana desa di 15 desa di Kota Kotamobagu.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Kepala DPMD Teddy Makalalag 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu terus mengawasi penggunaan dana desa di 15 desa di Kota Kotamobagu.

Dinas PMD bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, pembinaan bagi 15 desa mulai dari penyusunan APBDes hingga realisasi penggunaan dana desa.  Yang dilakukan yakni sosialisasi pelatihan keuangan dan rapat evaluasi.

Kepala DPMD Teddy Makalalag mengatakan bahwa Dinas PMD yang menyampaikan kepada desa mengenai aturan yang ada.

"Apa yang menjadi ketentuan itu yang kita sampaikan dan fasilitasi mengenai penyusunan APBDes," ujar Teddy.

Teddy mengatakan pengawasan dana desa itu dilakukan lintas sektor. Ketika DPMD mengenai ketentuannya, nanti menyangkut pencairan dana itu ada di BPKD.

"Pengawasan pun ada juga dilakukan inspektorat. DPMD tidak bisa memeriksa penyalahgunaan dana desa. Tetapi tugas DPMD itu jika ada regulasi dari pusat, kita yang menyampaikannya ke desa. Karena Setelah selesai penyusunan APBDes, memasuki tahap pencairan maka akan berhubungan dengan BPKD," ujar Teddy.

Teddy mengatakan DPMD juga mempunyai cara bagaimana mengantisipasi, mencegah penyalahgunaan dandes.

"Ada tim verifikasi yang tugasnya memverifikasi APBDes. Itu merupakan bagian pencegahan dan pengawasan. Ketika ada salah pengusulan langsung diluruskan dikembalikan lagi ke desa dan harus diperbaiki," ujar Teddy.

Lanjut Teddy, selain pencegahan DPMD juga melaksanakan monitoring pekerjaan.

"Kita monitoring melihat realisasi penggunaan dandes. Tidak boleh keluar dari apa yang dalam APBDes.  Kami sering menyampaikan kepada desa yaitu tulis yang dikerjakan dan kerjakan yang anda tulis," ujar Teddy. (dik)

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved