Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPPK 2019

Sscasn.bkn.go.id 2019 - Berapa Gaji Diterima PPPK / P3K?

Sscasn.bkn.go.id 2019 - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K) ( PPPK) atau pegawai kontrak pemerintah tahap I mulai dilakukan.

Editor: Alexander Pattyranie
SSCASN.BKN.GO.ID
Mendaftar PPPK atau P3K Bukan di sscn.bkn.go.id, Login di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan Soal Gaji 

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Soal Gaji PPPK

Berapa gaji PPPK?

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.

PP Nomor 49/2018 tersebut menyatakan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Dengan begitu, gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah.

Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah.

"Jadi, penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).

Namun, Askolani mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat.

Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah masuk dalam tanggungan APBD.

"Paling nanti kalau ada tambahan beban anggaran, itu tidak akan maksimal karena toh selama ini gaji pegawai honorer daerah sudah masuk dalam APBD. Hanya selisihnya saja dari kenaikan gaji saat mendapat status PPPK," lanjut dia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved