Ketua AMI Nilai RUU Ekonomi Kreatif Harus Terlebih Dahulu Disahkan Baru RUU Permusikan
Dwiki Dharmawan mengungkapkan bahwa seharusnya pembentukan RUU Permusikan menunggu disahkannya RUU Ekonomi Kreatif terlebih
TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi sekaligus Ketua Umum Anugerah Musik Indonesia (AMI), Dwiki Dharmawan mengungkapkan bahwa seharusnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menunggu disahkannya RUU Ekonomi Kreatif terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut ia ungkap saat tengah menjadi narasumber dalam sesi dialog program Sapa Indonesia Akhir Pekan di Kompas TV yang bertajuk Kisruh RUU Permusikan, Jumat (8/1/2019).
Awalnya Dwiki membahas isi pasal RUU Permusikan yang menyebutkan bahwa bahwa musik tradisional harus ditampilkan di kafe atau semacamnya.
Baca: Pemeran Film Dilan 1991 Temui Ridwan Kamil: Hari Dilan, Nama Taman hingga Harga Tiket Rp 10.000
Baca: Wow, Tiket Nonton Gala Premier Film Dilan 1991 di Bandung Hanya Rp 10.000
Ia menganggap peraturan tersebut memiliki pro dan kontranya sendiri.
"Ada baik ada buruknya. Karena kan itu ingin mengangkat ya tadinya. Tapi kan kalau musik tradisional tuh beda-beda peruntukannya dan tidak bisa tercabut dari akarnya begitu saja, pindah ke hotel ini atau yang lain, gitu ya," kata Dwiki.
Dwiki kemudian menerangkan bahwa saat ini pemerintah juga sedang menggarap RUU Ekonomi Kreatif di mana industri musik menjadi satu di antara unsur di dalamnya.
"Jadi memang intinya sih kalau ditelaah semua ketika lebih dari 50 persen dianggap tidak layak pasalnya ini, ya ini menjadi satu pertanyaan gitu kan," terang Dwiki.
"Mungkin publik juga perlu tahu bahwa sebenarnya kalau urusannya misalnya di industrinya, saat ini juga sedang digarap, ada RUU tentang industri kreatif, di mana musik menjadi salah satu dari 16 sub-sektor yang jadi obyek di situ. Tapi mungkin itu kaitannya mencakup sebagai industri kreatif."
Baca: Alumni Trisakti dan Orangtua Korban Tragedi Trisakti Dukung Jokowi: Tidak Ada Beban Masa Lalu
Baca: Dandim Bitung Giatkan Bersepeda Santai, keliling Kota
"Tapi kan musik itu tidak hanya sebagai industri kreatif juga. Dalam konteks ekspresi budaya, ada memang pasal-pasal yang normatif di undang-undang pemajuan kebudayaan juga," ucap Dwiki.
"Dalam hal proteksi mengenai hak cipta dan sebagainya, kita sudah punya undang-undang nomor 28 tahun 2014 yang sangat dimungkinkan untuk diperbaharui juga. Itupun kan perbaharuan dari undang-undang hak cipta yang tahun 2002," jelasnya.
Menurut Dwiki, perumusan RUU Permusikan akan lebih baik jika menunggu disahkannya RUU Ekonomi Kreatif.
"Jadi sebenarnya sudah banyak sekali (undang-undang yang mengatur tentang musik) dan kalau menurut saya di dalam hal industri kreatif, musik sebagai industri kreatif, tunggu aja disahkannya yang RUU industri kreatif dulu, dia sebagai payungnya. Jadi jangan terjadi ada pasal yang tumpang-tindih," tutur Dwiki.
"Misalkan dulu ya, waktu masalah ekspresi budaya ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat oleh Kemdikbud, atas ekspresi budaya itu bentrok dengan peraturan pemerintah yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jangan sampai terjadi begitu-begitu lagi," pungkasnya.
Satu pikiran dengan Dwiki, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf juga meminta agar lebih baik membentuk UU Ekonomi Kreatif terlebih dahulu sebagai payung hukum RUU Permusikan.