Soal Pembunuh Wartawan Bali, PDIP Minta Pemerintah Batalkan Remisi Susrama
PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah segera membatalkan remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pelaku pidana pembunuhan wartawan AA Narendra
TRIBUNMANADO.CO.ID - PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah segera membatalkan remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pelaku pidana pembunuhan wartawan AA Narendra Prabangsa.
Sebelumnya, Susrama diputuskan menerima remisi, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.
Keputusan remisi itu didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Remisi ini harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," ujar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di sela Safari Kebangsaan VII, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/2/2019).
Baca: Waduh, Jumlah Pengunjung Bandara Ini Turun 2000 Penumpang karena Soal Harga Tiket
Baca: Ini Pengakuan Teman Kos soal Alfianus yang Tewas Setelah Makan Durian Campur Kopi dan Suplemen
Hasto menyatakan pihaknya menilai satu di antara indikasi demokrasi yang sehat adalah kebebasan pers.
"Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikannya merayakan Hari Pers Nasional 2019.
Menurut Hasto, sejarah panjang pers Indonesia melibatkan diri dalam perjuangan pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan, penindasan.
Dan karenanya penuh penghormatan terhadap demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan.
Dalam perjuangan pembebasan Irian Barat, melalui diplomasinya internasional di Amerika Serikat, Bung Karno menegaskan bahwa pers melahirkan kekuatan terang peradaban.
Saat itu Bung Karno mengutip pernyataan Mark Twain. Bahwa di dunia ini ada dua kekuatan yang bisa memberikan terang.
Baca: TKD Jatim Harap Ahok Tunda Kampanye Jokowi-Maruf di Jatim, Ini Penjelasannya
Baca: 7 Potret Mesra Justin Bieber & Hailey Baldwin saat Jadi Model Majalah Vogue, Ada yang saat Ciuman!
"Pertama adalah Matahari sebagai Ciptaan Allah SWT, dan kedua adalah pers. Karena itulah pers tidak hanya menjadi pilar keempat demokrasi, namun juga penjaga peradaban demokrasi dan sekaligus penjaga kemanusiaan itu sendiri," ujarnya.
"Dirgahayu Pers Indonesia. Kobarkan semangat juang, perkuat jalan demokrasi kerakyatan, keadilan, dan kemanusiaan, perkuat kedaulatan dan kebebasan pers Indonesia," kata Hasto.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo lewat Keptusan Presiden Nomor 29/ 2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya dan oleh Prabangsa dimuat di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009.
Baca: Justin Bieber Kapok Lakukan Seks sebelum Menikah, Penyebabnya karena ini
Berdasarkan data AJI, kasus wartawan Bali Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010). (tribunnews/tempo)