Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Buka Jam 16.00 WIB Cek Linknya!
Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Buka Jam 16.00 WIB Cek Linknya!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id Buka Jam 16.00 WIB Cek Linknya!
Siapkan dirimu sesaat lagi, pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id dibuka pada pukul 16.00 WIB.
Melansir dari berbagai sumber pada Jumat (8/2/2019), Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2019 atau pendaftaran PPPK 2019 tahap pertama akan dimulai.
Pendaftaran jabatan yang dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah ini terintregasi lewat portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCAN BKN).
Maka dari itu, jika kalian tertarik dalam pendaftaran PPPK 2019 bisa langsung mendaftarakan diri melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Mengutip dari Kompas.com, "Portal tersebut dapat diakses secara serentak pada jumat, 8 Februari 16.00 WIB," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/2/2019).
Ridwan juga menjelaskan, proses seleksi PPPK juga akan menggunakan sistem seleksi Computer Assisted Test (CAT) atau ujian berbasis komputer seperti CPNS 2018 kemarin.
PPPK mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Namun, terdapat perbedaan dalam jamiran yang diberikan oleh pemerintah kepada PPPK dengan ASN.
Perbedaan yang dimasudkan adalah jaminan pensiun yang tak di dapat oleh PPPK.
Jika kalian berminat untuk mendaftar PPPK langsung saja lihat persyaratan di bawah ini.

Syarat dan Formasi
Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Kamu juga bisa langsung mengakses laman resmi pendaftaran PPPK melalui link di bawah ini.
(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)