Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Punya Sabu-sabu, Mahasiswa di Majene Sulbar Ini Dibekuk Polisi

Tersangka ditangkap di indekos di BTN Bumi Tupalayo Permai, Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN TIMUR/EDYATMA JAWI
Punya Sabu-sabu, Mahasiswa di Majene Sulbar Ini Dibekuk Polisi 

Punya Sabu-sabu, Mahasiswa di Majene Sulbar Ini Dibekuk Polisi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sat Narkoba Polres Majene menangkap seorang mahasiswa yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka bernama Andi Muh Akbar alias Kuba' (24) asal Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Ia merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Majene.

Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, tersangka ditangkap di indekos di BTN Bumi Tupalayo Permai, Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

Penggerebekan dilakukan Sat Narkoba Polres Majene pada 24 Januari lalu.

Saat itu, Polisi mendatangi rumah tersangka dan menemukannya sedang memegang penutup botol yang berlubang.

Polisi lalu menggerebek kost-kostan Kuba'.

Hasilnya ditemukan satu kaca pirex, enam korek gas dan satu alat isap bong yang terbuat dari botol air mineral.

Selain itu didapatkan pula satu sachet plastik berisi kristal bening yakni sabu-sabu.

Bungkusan plastikstik itu ditemukan di rak cermin.

Beratnya 0,15 gram.

"Didapatlah satu dari sahset sabu di rak cerminannya di kamar kost tersangka," jelas AKP Muh Ikhsan, saat konferensi pers di Mapolres Majene, Kamis (07/02/2019).

Hasil pemeriksaan, urine tersangka negatif narkoba. Namun atas kepemilikan sabu-sabu tu, Kuba' tetap akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsd Pasal 127 ayat 1 huruf a.

AKP Muh Ikhsan menjelaskan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Risal alias Faki.

Risal beralamat di Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Polman.

"Kami juga sudah melakukan penggerebekan di sana, namun orang sudah tidak ada dirumay," ungkapnya.

Kata AKP Muh Ikhsan, Risal diduga memperoleh sabu-sabu dari Saddang.

Saddang merupakan tersangka kasus sabu-sabu yang telah ditangkap oleh BNNK Polman.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Majene masih mengintai keberadaan Risal yang me menjual sabu-sabu pada tersangka Kuba'. 

(Tribun Timur/Edyatma Jawi)

BACA JUGA:

Baca: Forkompimda Sidak Gedung Logistik KPUD Mitra

Baca: Bupati Bolsel ISkandar Kamaru Silaturahmi ke Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw

Baca: Pohon Tumbang di Jalan Tondano-Langowan, Babinsa Remboken Langsung Bertindak

Baca: Putusan MA Tapal Batas Bolmong dan Bolsel, Kamaru : No Comment

Baca: Video Viral - Prank Wanita Copot Handuk di Depan Driver Online Dikecam Warganet

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Miliki Sabu-sabu, Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa di Majene

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved