Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ajukan Pledoy: Mudah-mudahan Hakim Melihat Ini Semua
Terdakwa Eni Maulani Saragih merencanakan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan dugaan korupsi di proyek PLTU Riau-1
Nantinya, kata JPU pada KPK apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara.
Baca: Hari Ini Partai Gerindra Ulang Tahun ke-11, Ini Sambutan Prabowo Subianto kepada Kadernya
Setelah menjalani hukuman, Eni dikenakan pidana tamabahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," tambah JPU pada KPK.
Selain menerima suap, Eni juga menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Akibat perbuatan itu, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.