Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ajukan Pledoy: Mudah-mudahan Hakim Melihat Ini Semua

Terdakwa Eni Maulani Saragih merencanakan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan dugaan korupsi di proyek PLTU Riau-1

Editor: Rhendi Umar
tribun medan
Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih keluar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK 

Nantinya, kata JPU pada KPK apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Baca: Hari Ini Partai Gerindra Ulang Tahun ke-11, Ini Sambutan Prabowo Subianto kepada Kadernya

Setelah menjalani hukuman, Eni dikenakan pidana tamabahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," tambah JPU pada KPK.

Selain menerima suap, Eni juga menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Akibat perbuatan itu, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved