Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Senior ATKP Makassar Aniaya Juniornya Hingga Tewas Lantaran Tak Pakai Helm

Hanya gara-gara helm, Muh. Rusdi (21) tega menganiaya hingga mengakibatkan juniornya, Aldama (19) meninggal dunia.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA/TRIBUN TIMUR
Kolase foto terkait kasus senior ATKP Makassar aniaya juniornya hingga tewas lantaran tak pakai helm 

Senior ATKP Makassar Aniaya Juniornya Hingga Tewas Lantaran Tak Pakai Helm

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hanya gara-gara helm, Muh. Rusdi (21) tega menganiaya hingga mengakibatkan juniornya, Aldama (19) meninggal dunia.

Kasus penaniayaan yang mengakibatkan Aldama Putra, taruna di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar meninggal terjadi pada Minggu (03/02/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.

"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Di situlah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (05/02/2019) sore.

Akibat perbuatan Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul dibagian dada dan tubuh.

Aldama, putra sulung dari Pelda Daniel itu meninggal dunia.

Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan Muh. Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Kata Wahyu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi. Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.

Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tersangka pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar.

Penetapan satu tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian korban, Aldama (19), oleh Polrestabes Makassar, Selasa (05/02/2019) sore.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, tersangka kasus penganiayaan ini ialah senior korban di ATKP, Muh. Rusdi (21).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved