Bejat, Pengaruh Mabuk Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Berulang-ulang Kali
Kisah pilu dialami , siswi SMP inisial I ( 12) yang menjadi budak seks ayah kandungnya di Kupang, NTT.
Editor:
Rhendi Umar
Ilustrasi Pemerkosaan
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.
YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul http://wow.tribunnews.com/2019/02/05/siswi-smp-di-kupang-jadi-budak-seks-ayah-kandungnya-yang-pemabuk-terungkap-setelah-telepon-sang-ibu?page=all.
Halaman 2 dari 2