Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bejat, Pengaruh Mabuk Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Berulang-ulang Kali

Kisah pilu dialami , siswi SMP inisial I ( 12) yang menjadi budak seks ayah kandungnya di Kupang, NTT.

Editor: Rhendi Umar
Ilustrasi Pemerkosaan 

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul  http://wow.tribunnews.com/2019/02/05/siswi-smp-di-kupang-jadi-budak-seks-ayah-kandungnya-yang-pemabuk-terungkap-setelah-telepon-sang-ibu?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved