Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Musisi Sulut Armalita Angkat Bicara Soal RUU Permusikan

Musisi asal Sulawesi Utara, Maria Armalita Tumimbang mengatakan RUU itu industrinya, bukan kreativitasnya.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor:
ist
Armalita 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rancangan Undang-Undang Permusikan tengah menjadi perbincangan hangat. Arus penolakan RUU ini terus mengalir, dari para musisi maupun masyarakat penikmat musik di Indonesia.

Musisi asal Sulawesi Utara, Maria Armalita Tumimbang mengatakan RUU itu industrinya, bukan kreativitasnya. Menurutnya pembuatan RUU ini cuma berdasarkan buah pikir praktisi musik. Bukan dari sisi akademisi dan secara hakiki musik berdiri seperti apa.

"Gak setuju dengan beberapa hal di situ. Musik itu nadi dan nadi itu musik," ujar Armalita, pemain biola kawakan di Sulawesi Utara ini yang juga dosen musik di IAKN Manado ini, Senin (04/05/2018).

Baca: Ratusan Musisi Tolak RUU Permusikan: Tidak Perlu & Justru Berpotensi Merepresi Musisi

RUU ini telah diajukan sejak Agustus 2017 dan drafnya dirancang sejak 15 Agustus 2018. Bisa saja RUU ini disahkan pada tahun ini. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru cukup mengganggu musisi.

Pasal 5 membuat musisi geram lantaran merasa proses kreasinya dibatasi. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

Baca: Jerinx SID Sebut RUU Permusikan Kampungan, Ashanty Tantang Debat di Televisi

Salah satu ayat menjelaskan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Baca: RUU Permusikan, Glenn Fredly Pilih Hargai Segala Perjuangan Musisi

Itu bisa dibilang pasal karet, bisa dipelintir sesuai keingingan pelapor atau penegak hukum.

Terlebih ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur pada Pasal 50, meski belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya.

Pasal itu juga berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi.

Bayangkan jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum seperti tercantum dalam Pasal 5, semua dipidanakan. (fin)

Berita Populer: Soal Sebut Nama Prabowo, Anak Mbah Moen Akui Kertas Doa Ayahnya Bukan untuk Jokowi

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved