Warga Minta Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith tidak Digelar di Kota Bandung, Ini Alasannya
Menurut literatur hukum, dikenal locus delicti dan tempus delicti yang merujuk pada lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana.
Habib Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Berharap Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith Tidak Digelar di Kota Bandung, Begini Alasannya, http://jabar.tribunnews.com/2019/02/03/warga-berharap-sidang-kasus-habib-bahar-bin-smith-tidak-digelar-di-kota-bandung-begini-alasannya?page=all.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Ichsan