Mahfud MD : Ribut-ribut soal Rocky Gerung Mungkin Sudah Overdosis, Perlu Diakhiri.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait kasus penistaan agama yang menjerat nama pengamat politik Rocky Gerung.
Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung yang dituding penistaan agama itu merupakan buah opini dari seseorang.
"Itu kan orang punya fikiran dan punya perspektif sendiri secara ilmiah lalu dipanggil karena penodaan ya terhadap agama?," lanjutnya, seperti dikutip TribunWow.com.
Mahfud MD juga menyatakan tak menemukan dalil hukum apa yang menjerat Rocky Gerung.
"Saya tidak menemukan dalilnya, mungkin polisi menemukan dalilnya tunggu saja, kita tunggu pengumumannya."
Lalu Mahfud memberikan prediksi kasus itu akan hilang pasca pemilihan umum (pemilu) berakhir.
"Kalau saya tidak paham mungkin ini akan mengendap sampai habis Pemilu lalu hilang sendiri seperti yang lain-lain," ujarnya.
Diketahui Rocky Gerung telah mendapatkan pemanggilan kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan padanya.
Namun, ia tidak menghadiri panggilan itu pada Kamis (31/1/2019).
Baca: Jadi Istri Kedua, Nita Thalia Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Istri Pertama
Dikabarkan, Rocky Gerung memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (1/2/2019).
Rocky Gerung dipanggil pihak kepolisian terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan padanya.
Rocky Gerung datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Rocky Gerung sempat menolak.
"Entar aja deh, ngomongnya setelah ke dalam" kata Rocky Gerung, dikutip dari WartaKotaLive.com, Jumat (1/2/2019).
Namun, Rocky Gerung akhirnya menjawab saat sejumlah wartawan tanyakan soal alasan dirinya baru dimintai keterangan penyidik atas pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan sejak April 2018 lalu.
"Ada manipulasi. Setiap penundaan, itu ada manipulasi, rumusnya begitu," ucap Rocky.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tribunwow.com dengan judul
Sebut Keributan Kasus Rocky Gerung Sudah Overdosis, Mahfud MD: Perlu Diakhiri