Vanessa Angel Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Diperiksa 12 Jam Sebagai Tersangka
Vanessa Angel, tersangka pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilarikan ke rumah sakit, Rabu (30/1/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vanessa Angel, tersangka pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilarikan ke rumah sakit, Rabu (30/1/2019).
Vanessa Angel dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Polda Jawa Timur.
Aga Khan, tim pengacara artis Vanessa Angel saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini kliennya menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara yang lokasinya tidak jauh dari Markas Polda Jawa Timur.
Kata dia, artis Vanessa Angel keluar dari ruang penyidikan di gedung Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pukul 23.00 WIB.
"Saat itu dia sudah lemas dan jalannya dibantu oleh penyidik dan keluarga yang mengantar," ujarnya.
Dia menduga, kliennya mengalami shock menyusul kasus hukum yang sedang menimpanya.
Baca: Vanessa Angel Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Prostitusi Online, Masuk Penjara Polda Jatim
Baca: Hilangkan Barang Bukti dan Melarikan Diri, Vanessa Angel Ditahan, Dihukum Lima Tahun Penjara!
"Tadi saat pemeriksaan juga terus nangis, apalagi dia tahu akan ditahan," terangnya.
Sebelumnya, penyidik menyatakan artis Vanessa Angel ditahan dalam kasus pelanggaran pasal ITE.
Artis Vanessa Angel ditahan saat pemeriksaan pertama dirinya sebagai tersangka Rabu siang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Alasan penyidik menahan artis Vanessa Angel, selain memenuhi pertimbangan obyektif penyidik, yakni hukuman artis Vanessa Angel dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis Vanessa Angel juga alasan subjektif penyidik.
"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis Vanessa Angelmelarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jawa Timur
Baca: Artis Vanessa Angel Akhirnya Bertemu Keluarga Ibunya Setelah 17 Tahun
Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis Vanessa Angel diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis Vanessa Angel diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
TONTON JUGA:
TAUTAN AWAL: https://regional.kompas.com/read/2019/01/31/00572391/12-jam-diperiksa-sebagai-tersangka-artis-va-dilarikan-ke-rumah-sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/vanessa-angel-2990899.jpg)