Perkosa Anak Kandung Yang Masih SMA, Pria Ini Akhirnya Diangkut Polisi
JL sendiri terus membantah telah memperkosa anak kandung sendiri. Menurutnya, semua itu hanya fitnah dari istrinya yang telah melapor ke polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - JL (56) warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Prabumulih.
Dia dilaporkan istrinya telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA.
Meski JL membantah melakukan perbuatan keji itu, polisi tetap memprosesnya.
Baca: Berpura-pura Jadi Polisi, Pria Ini Cabuli Pelajar SMP di Pematangsiantar, Awalnya Dituduh Bawa Ini
Baca: Waduh, Diajak Nonton Video, Guru Agama Wanita Cabuli 5 Anak di bawah Umur
Baca: Bocah 4 Tahun, AS Dicabuli Oknum Pemuda saat di Kamar WC
Dikawal dua polisi, JI dibawa ke ruang Unit PPA Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan. Selama diperiksa, JI didampingi seorang pengacara.
JL sendiri terus membantah telah memperkosa anak kandung sendiri. Menurutnya, semua itu hanya fitnah dari istrinya yang telah melapor ke polisi.
“Tidak, saya tidak pernah memperkosa anak saya,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman mengatakan, dari hasil visum terhadap korban ditemukan ada kerusakan pada kemaluan korban.
"Itu menandakan memang ada peristiwa pemerkosaan itu,” kata Abdur Rahman.
Baca: Jasad Viransi Tarek Dimakamkan Dekat Makam Ibunya di Desa Kalait
Baca: MUKI Sulut Audiensi dengan Mitra Kerja, Kampanyekan Sulut Kiblat Kerukunan Umat Beragama
Baca: Setelah Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Vanessa Angel Pingsan, Pengacara Akui Sudah Punya Firasat
Berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan telah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali. Perkosaan itu dilakukan di rumah saudara perempuan korban yang jaraknya tak jauh dari rumah pelaku.
“Modusnya pelaku datang ke rumah tempat korban tinggal saat sedang sepi lalu pura pura menanyakan surat BPKB mobil milik pelaku kepada korban," ujarnya
"Saat korban lengah, tersangka langsung membekap dan memperkosa korban dengan ancaman,” tambahnya.
Perkosaan itu lalu dilakukan lagi sebanyak 3 kali oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka JI terancam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Perk0sa Anak Kandungnya yang Masih Kelas 3 SMA, Korban Mengaku Dibekap dan Diancam, http://medan.tribunnews.com/2019/01/31/pria-ini-tega-perk0sa-anak-kandungnya-yang-masih-kelas-3-sma-korban-mengaku-dibekap-dan-diancam.
Editor: Royandi Hutasoit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ayah-cabuli-anak-kandung-2.jpg)