Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Pemuda Asal Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Sekali Booking Temannya Dipatok Rp 2 Juta

Eko ditangkap setelah menawarkan wanita berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.

Editor: Nielton Durado
surya.co.id/david yohannes
Eko Tri Cahyono (19), tersangka prostitusi yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Mami Eko, Muncikari 19 Tahun Baru Lulus SMA: Pantau Kasus Vanessa Angel Hingga Tarif Kencan 

Kini Eko telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP.

“Meskipun ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian,” terang Tofik. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Remaja Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Siapkan Teman Kencan Usia 21-30, Tarifnya Segini, http://bali.tribunnews.com/2019/01/31/remaja-kemayu-ini-nekat-jadi-muncikari-siapkan-teman-kencan-usia-21-30-tarifnya-segini?page=all.

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved