Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Pemuda Asal Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Sekali Booking Temannya Dipatok Rp 2 Juta

Eko ditangkap setelah menawarkan wanita berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.

Editor: Nielton Durado
surya.co.id/david yohannes
Eko Tri Cahyono (19), tersangka prostitusi yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Mami Eko, Muncikari 19 Tahun Baru Lulus SMA: Pantau Kasus Vanessa Angel Hingga Tarif Kencan 

Sempat muncul kekhawatiran di hati Eko akan mengalami nasib serupa.

Namun Eko tetap melanjutkan bisnisnya, karena belum punya pekerjaan tetap.

"Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi," ucap Eko.

Baca: Polres Minsel Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus ke Gorontalo

Baca: Ditanya soal Pernikahan dengan Naomi Zaskia, Jawaban Sule Mengejutkan

Baca: Pejabat Pemprov Sulut Teken Perjanjian Kinerja, Gubernur Ingatkan Target Pengentasan Kemiskinan

Sebelumnya Eko diketahui menjadi perantara FSR (24), seorang pemandu lagu untuk berkencan dengan Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Dari kesepakatan mereka, Roni membayar Rp 2.000.000 untuk bisa kencan dengan FSR.

Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.

Polisi menggerebek kamar hotel dimana FSR dan Roni tengah berhubungan badan, Selasa (29/1/2019) pukul 23.30 WIB.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Eko dengan tudingan menjadi muncikari, atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.

Kini Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Ditangkap Usai Tawarkan Wanita

Eko ditangkap setelah menawarkan wanita berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.

Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.

Saat pasangan ini sedang berhubungan, polisi mengegrebek kamar hotel tersebut.

“Kami tangkap dua orang ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka,” sambung Tofik.

Barang bukti yang disita antara lain uang sebesar Rp 2,5 juta, tujuh print out percakapan WA, sejumlah ponsel, dan BH serta baju milik FSR.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved