Prostitusi Online
Pemuda Asal Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Sekali Booking Temannya Dipatok Rp 2 Juta
Eko ditangkap setelah menawarkan wanita berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.
Sempat muncul kekhawatiran di hati Eko akan mengalami nasib serupa.
Namun Eko tetap melanjutkan bisnisnya, karena belum punya pekerjaan tetap.
"Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi," ucap Eko.
Baca: Polres Minsel Gagalkan Penyelundupan Miras Cap Tikus ke Gorontalo
Baca: Ditanya soal Pernikahan dengan Naomi Zaskia, Jawaban Sule Mengejutkan
Baca: Pejabat Pemprov Sulut Teken Perjanjian Kinerja, Gubernur Ingatkan Target Pengentasan Kemiskinan
Sebelumnya Eko diketahui menjadi perantara FSR (24), seorang pemandu lagu untuk berkencan dengan Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Dari kesepakatan mereka, Roni membayar Rp 2.000.000 untuk bisa kencan dengan FSR.
Dari jumlah itu, Eko mendapat bagian Rp 300.000 hingga Rp 400.000.
Polisi menggerebek kamar hotel dimana FSR dan Roni tengah berhubungan badan, Selasa (29/1/2019) pukul 23.30 WIB.
Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti, polisi menangkap Eko dengan tudingan menjadi muncikari, atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Kini Eko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.
Ditangkap Usai Tawarkan Wanita
Eko ditangkap setelah menawarkan wanita berinisial FSR (24) pada Selasa (29/1/2019) malam.
Selepas karaoke, FSR dibawa menginap di hotel di tengah kota Tulungagung oleh Rdt (38) alias Roni, warga Gesikan, Kecamatan Pakel.
Saat pasangan ini sedang berhubungan, polisi mengegrebek kamar hotel tersebut.
“Kami tangkap dua orang ini. Kami juga menyita sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka,” sambung Tofik.
Barang bukti yang disita antara lain uang sebesar Rp 2,5 juta, tujuh print out percakapan WA, sejumlah ponsel, dan BH serta baju milik FSR.