Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Intel Kejari Kotamobagu 'Back Up' Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi di Morotai, Seperti Ini Kasusnya

Tim Kejati Sulut memback up tim kejagung dalam mengamankan DPO tersebut di Desa Tolondadu Dua Kecamatan Bolang Uki Kabupaten Bolmong Selatan

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
Istimewa
DPO Kasus Korupsi diamankan Tim Intel Kejati Sulut, Kejari Kotamobagu, Kejati Maluku Utara dan Kejagung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) sulut dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mem-backup Tim Kejagung RI dan Kejati Maluku Utara dalam mengamankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Proyek Rumput Laut Morotai 2009.

"Kami bersama tim Kejati Sulut memback up tim kejagung dalam mengamankan DPO tersebut di Desa Tolondadu Dua Kecamatan Bolang Uki Kabupaten Bolmong Selatan tadi malam," ujar Kasi Intel Kejari Kotamobagu Evans Sinulingga kepada Tribun Manado, Kamis (31/01/2019).

Lanjut Evans, yang diamankan di wilayah Bolsel yakni Direktur CV Rindang Utama berinisial CK.

Dia ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena perkara kasus Korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai Tahun 2009.

Baca: DPO Kasus Korupsi Rp 2,7 Miliar asal Morotai Tertangkap di Bolaang Uki

Baca: Daftar 49 Caleg Mantan Narapidana Korupsi, Sulut Ada 4 Orang!

Baca: Pengamat Nilai Publik Perlu Mengetahui Rekam Jejak Korupsi dan Integritas Caleg.

"Setelah menang tender proyek rumput laut, Candra tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Evans.

Usai ditangkap pada Pukul 18:35 Wita, Candra langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk diinterogasi.

DPO Kasus Korupsi dari Morotai diamankan Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku Utara
DPO Kasus Korupsi dari Morotai diamankan Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Maluku Utara (Istimewa)

Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara I Putu Gede Astawa mengatakan, penangkapan dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor R-49/S.2.3/Ds1/11/2018 tanggal 21 November 2018 perihal permohonan Bantuan Pencarian terpidana Candra Kipu, dan putusan Mahkamah Agung RI  Nomor  928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012 yang memutuskan bahwa Candra Kipu dinyatakan bersalah dalam perkara kasus korupsi proyek rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009.

Kasus tersebut mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 2.767.967.750, dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp2.767.967.750.

Berdasarkan identitas Candra Kipu lahir di Morotai, 6 Juli 1966  dengan alamat Pulau Una Una dengan pekerjaan swasta.

Terdakwa menghilang pada 2012 setelah Mahkamah Agung Nomor 928.K/PID.SUS/2012 Tanggal 13 Juni 2012 atas nama Candra Kipu diterima Kejaksaan Negeri Ternate. Namun upaya eksekusi melalui surat panggilan tiga kali Candra tak hadir dan menghilang sehingga masuk sebagai DPO. (dik)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved