Fahri Hamzah Tegaskan Kasus Ahmad Dhani Telah Merusak Tatanan Sistem Hukum Indonesia
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah buka suara soal kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah buka suara soal kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun YouTube miliknya Fahri Hamzah Official, pada Selasa (29/1/2019).
Awalnya, Fahri Hamzah menyinggung soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam media sosial.
Ia mencontohkan soal kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
Fahri Hamzah menyebut penistaan agama yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani juga termasuk dalam hukum pidana seperti kasus korupsi dan terorisme.
"Korban dari tarik menarik hukum yang kita bikin follow tile dan Undang-undang ITE itu dimana pernyataan status dan omongan," kata Fahri Hamzah.
"Ahmad Dhani bilang begini 'pendukung penistaan agama itu layak diludahi wajahnya."
"Ini penistaan agama dalam undang-undang kita itu memang pidana sama dengan korupsi, terorisme, begal, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan sebagainya itu adalah pidana," sambungnya.

Lebih lanjut Fahri Hamzah turut mencontohkan kasus-kasus lainnya yang berakhir masuk penjara.
"Lalu kalau saya katakan pendukung pidana korupsi harus diludahi mukanya saya masuk bui," contoh Fahri Hamzah.
"Pendukung pedofilia layak diludahi mukanya, saya masuk penjara kalau kayak begitu," imbuhnya.
"Lha ini jadi kacau dong hukum sementara ini akan membuat kewalahan polisi dan polisi akan gagal melayani ini. Itulah yang menampakan menjadi tidak fair," tambahnya.
Untuk itu, Fahri Hamzah berpendapat bahwa kasus-kasus seperti itu dapat merusak tatanan sistem hukum di Indonesia.
Lalu tak berselang lama, ia menggebrak meja dengan nada sangat serius.
"Nah, itu kan merusak sistem hukum kalau kayak begitu," ucapnya.
"Kalau saya sebagai chief executive of law enforcement (kepala eksekutif penegak hukum) ini saya stop, dari ujung saya stop dari pinggir saya stop," tandasnya sambil menggebrak meja.
Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan, Senin (28/1/2019).
Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya, Senin (28/1/2019).
Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.
Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.