Diberi Uang Jajan Rp 2.000, 5 Bocah di Bawah Umur Dicabuli Cewek 32 Tahun Ini
Tersangka mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000.
Diberi Uang Jajan Rp 2.000, 5 Bocah di Bawah Umur Dicabuli Cewek 32 Tahun Ini
TRIBUNMANADO.CO.ID – Polres Aceh Utara pada Senin (28/01/2019) sore menangkap seorang wanita muda berinisial Nur (32) di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Ia ditangkap atas laporan kasus menyetubuhi sejumlah bocah di bawah umur.
Baca: Bocah 4 Tahun, AS Dicabuli Oknum Pemuda saat di Kamar WC
Dilansir Tribunmanado.co.id dari Bangka Pos Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018, dan kini wanita tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (29/01/2019) mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari anaknya pada suatu sore.
“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur,” ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Saat polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.
“Hasil penyelidikan sementara kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua di antaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun,” ungkap Iptu Rezki.

Modusnya, tersangka mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000, dan mengajak korban melakukan aktivitas seks menyimpang di rumah pelaku.
(Serambi/Jafaruddin)
BACA JUGA:
Baca: Tahun Ini SMP Negeri di Kotamobagu Dapat 20 Unit Komputer
Baca: Bocah 4 Tahun, AS Dicabuli Oknum Pemuda saat di Kamar WC
Baca: Longsor Susulan Terus Terjadi di Manado Tua, 41 Jiwa Warga Terancam
Baca: Netty Pantouw Nilai Rambutan Minut Belum Maksimal Digarap, Kembangkan Pengalengan Buah
Baca: Fahri Hamzah Tegaskan Kasus Ahmad Dhani Telah Merusak Tatanan Sistem Hukum Indonesia
Baca: Polres Sukses Amankan Rangkaian HUT ke-16 Kabupaten Minsel
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Iming-iming Uang Jajan Rp 2.000 Jadi Modal Cewek 32 Tahun Ini Berbuat Dosa ke 5 Bocah Bawah Umur