Ahmad Dhani Ditahan, Begini Reaksi Maia Estianty di Unggahan El Rumi
Anak kedua Ahmad Dhani dari Maia Estianty ini mengungkapkan rasa sedihnya atas hukuman yang menimpa ayahnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani kini resmi menjadi tahanan Rutan Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun akibat ujaran kebencian yang ditulis di akun Twitter-nya.
Jeratan hukuman yang menimpa Ahmad Dhani membuat orang-orang terdekatnya turut mengungkapkan rasa sedihnya.
Anak kedua Ahmad Dhani dari Maia Estianty ini mengungkapkan rasa sedihnya atas hukuman yang menimpa ayahnya.
Melalui akun Instagramnya, @elelrumi, Senin (28/1/2019), mengunggah foto ia saat masih kecil bersama Ahmad Dhani yang merangkulnya.
Ia menuliskan agar ayahnya menghadapi dengan senyuman dan menjadi kuat.
Ia juga menuliskan agar Ahmad Dhani membiarkan Tuhan yang menilai.

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulis El Rumi.
Para pengikutnya pun ikut menyemangati El Rumi agar tidak terlalu bersedih.
Selain itu, sang ibu Maia Estianty juga turut menanggapi postingan El Rumi.
Mantan istri Ahmad Dhani ini ikut menyemangati El Rumi.
"Be strong sayang, i love u so much," ujar Maia Estianty dalam akun Instagramnya, @maiaestiatyreal.
Selain El, Dul pun mengunggah postingan seusai penetapan vonis Ahmad Dhani.

Dul Angkat 5 Jari
Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.
Ahmad Dhani kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa.
Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari.
"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.
"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Ahmad Dhani kaget diikuti gelak tawa.
"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.

Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.
Suasana PN Jakarta Selatan semakin ramai lantaran banyaknya awak media yang datang meliput. Tercatat 98 personel gabungan yang mengamankan pengadilan.
Ujaran Kebencian
Sebelumnya, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan lantaran Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah belah di masyarakat.
Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
"Hakim memberikan keputusan bahwa Mas Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwahkan oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan akan dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada kliennya adalah putusan balas dendam.
"Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam, ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama," kata Hendarsam.
Pasalnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang melakukan penodaan agama juga divonis 2 tahun penjara.
Ia juga menyayangkan karena Hakim tidak menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang membuat kliennya divonis hingga 2 tahun.
"Kami sangat berharap Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur yang disebut menyebarkan kebencian," kata Hendarsam.
Ia tak terima sebab dua dari tiga cuitan yang ada di akun Twitternya bukan dilakukan oleh Dhani, melainkan dari adminnya, yaitu Bimo.
Baca: Ahmad Dhani Akan Digabungkan dengan Penjara yang Dihuni Orangtua, Ini Alasannya!
Baca: Kronologi Seorang Mahasiswi Nyaris di Persawahan, Tipu Daya Pelaku hingga Nyaris Diamuk Massa
Terbukti
Dalam putusan majelis hakim, Dhani terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui awal mulanya Dhani mengunggah tiga tweetan, pertama berbunyi: 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
Kedua berbunyi: 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan yang terakhir berbunyi: 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.
Ketiga tweetan inilah yang membuat Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.