Bayar PBB di Sitaro Sebentar Lagi Bisa Online
Dalam waktu dekat, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO- Dalam waktu dekat, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sitaro sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara online.
"Kami sementara persiapkan itu, dan sekarang sementara menyelesaikan data," jelas Christy Supit Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Sitaro, Selasa (29/01/2019).
Ia mengatakan, penyelesaian data dilakukan agar tidak terjadi pembayaran ganda."Pembayaran nanti melalui bank, dan datanya juga akan diberikan ke bank Sulut," jelasnya.
Baca: Bayar PBB dan Biaya Paspor Bisa Lewat Agen 46 BNI di Mal Pelayanan Publik
Nanti dari BPKPD akan menerbitkan SPPT, dan akan diserahkan ke bank."Kalau sudah online, untuk pembayaran sudah sekalian dengan denda juga, sehingga wajib pajak tidak bisa menghindar lagi," jelasnya.
Baca: Wali Kota Eman Canangkan Program Gelorakan Membayar PBB-P2
Ia menjelaskan, warga diwajibkan untuk melaksukan pembayaran pajak sebagai bukti dukungan terhadap pembangunan daerah.
"Pajak kan akan dikembalikan ke masyarakat juga, bisa dalam bentuk pembangunan jalan atau infrastruktur lainnya," jelas dia. (amg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bayar-pbb-di-sitaro-akan-bisa-online.jpg)