Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Banyak Galian C di Bolmong Beroperasi Belum Miliki Izin

Bolmong memiliki pertambangan batu atau galian c, namun banyak di antaranya yang belum memiliki memiliki izin

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
Galian C di Bolmong 

TRIBUNMANADOCO.ID, LOLAK- Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memiliki kekayaan alam yang banyak, diantaranya pada pertambangan batu atau galian c.

Banyak pertambangan atau galian c dalam pengelolaan ternyata belum memiliki izin resmi atau ilegal.

Tribunmanado.co.id beberapa waktu lalu melakukan investigasi di lapangan dan menemukan begitu banyak galian c yang berada di pinggiran sungai seperti di wilayah Lolayan yang melakukan aktivitas.

Alat berat serta kendaraan dump truk masuk keluar mengangkat material bantuan yang diambil di pinggiran sungai.

Baca: Marak Galian C, 1.000 Kubik Pasir Hilang dari Kumeresot Karondoran Setiap Harinya

Beberapa pekerja secara bergantian memindahkan batu-batu untuk di angkut ke dump truk.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latif saat dikonfirmasi  Selasa (29/01/2019) berkata setiap aktivitas pertambangan baik galian c wajib memiliki izin lingkungan.

"Apabila ada galian c yang belum mengurus perizinan, namun sudah beraktivitas maka ada sanksinya yakni saat mengurus izin bisa ditangguhkan," tegas Latif.

Ia menambahkan, saat ini DLH Bolmong terus melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang menjadi aktivitas pertambangan ilegal. "Kami mengarahkan agar para pemilik galian c segera mengurus perizinan agar tidak terjadi permasalahan," ujarnya.

Baca: Bupati Boltim Mengeluh, Pemprov tak Kunjung Terbitkan Izin Galian C

Kalau para pemilik galian c tidak mengurus perizinan, maka bisa berhadapan dengan pihak kepolisian dan Pemda Bolmong.

Latif juga memberikan apresiasi kepada beberapa pemilik galian yang sedang mengurus perizinan.

Baca: Bitung - Truk Galian C Ugal-ugalan, Polres Langsung Tilang

Terpisah Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung menegaskan kalau ada galian c yang sudah beraktivitas kemudian tidak ada izin wajib dikenakan sanksi.

"Salah apabila sudah melakukan aktivitas baru mengurus izin. Jadi perlu dipahami agar tidak salah, dalam pertambangan atau galian c wajib mengurus perizinan terlebih dahulu baru bisa melakukan aktivitas," jelas Rantung yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong ini. (kel)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved