Banyak Galian C di Bolmong Beroperasi Belum Miliki Izin
Bolmong memiliki pertambangan batu atau galian c, namun banyak di antaranya yang belum memiliki memiliki izin
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADOCO.ID, LOLAK- Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memiliki kekayaan alam yang banyak, diantaranya pada pertambangan batu atau galian c.
Banyak pertambangan atau galian c dalam pengelolaan ternyata belum memiliki izin resmi atau ilegal.
Tribunmanado.co.id beberapa waktu lalu melakukan investigasi di lapangan dan menemukan begitu banyak galian c yang berada di pinggiran sungai seperti di wilayah Lolayan yang melakukan aktivitas.
Alat berat serta kendaraan dump truk masuk keluar mengangkat material bantuan yang diambil di pinggiran sungai.
Baca: Marak Galian C, 1.000 Kubik Pasir Hilang dari Kumeresot Karondoran Setiap Harinya
Beberapa pekerja secara bergantian memindahkan batu-batu untuk di angkut ke dump truk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Abdul Latif saat dikonfirmasi Selasa (29/01/2019) berkata setiap aktivitas pertambangan baik galian c wajib memiliki izin lingkungan.
"Apabila ada galian c yang belum mengurus perizinan, namun sudah beraktivitas maka ada sanksinya yakni saat mengurus izin bisa ditangguhkan," tegas Latif.
Ia menambahkan, saat ini DLH Bolmong terus melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang menjadi aktivitas pertambangan ilegal. "Kami mengarahkan agar para pemilik galian c segera mengurus perizinan agar tidak terjadi permasalahan," ujarnya.
Baca: Bupati Boltim Mengeluh, Pemprov tak Kunjung Terbitkan Izin Galian C
Kalau para pemilik galian c tidak mengurus perizinan, maka bisa berhadapan dengan pihak kepolisian dan Pemda Bolmong.
Latif juga memberikan apresiasi kepada beberapa pemilik galian yang sedang mengurus perizinan.
Baca: Bitung - Truk Galian C Ugal-ugalan, Polres Langsung Tilang
Terpisah Asisten II Pemkab Bolmong Yudha Rantung menegaskan kalau ada galian c yang sudah beraktivitas kemudian tidak ada izin wajib dikenakan sanksi.
"Salah apabila sudah melakukan aktivitas baru mengurus izin. Jadi perlu dipahami agar tidak salah, dalam pertambangan atau galian c wajib mengurus perizinan terlebih dahulu baru bisa melakukan aktivitas," jelas Rantung yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong ini. (kel)