Sebelum Jadi PNS, CPNS Kotamobagu Laksanakan Magang
Perjuangan CPNS ternyata belum selesai. Untuk menjadi PNS 100 persen, CPNS harus melewati beberapa tahap lagi. Yakni magang dan Prajab
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah diumumkan lulus dalam tes SKD, kemudian SKB dengan CAT, Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Kotamobagu diminta untuk memasukkan berkas ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP).
Semuanya telah dilewati, 232 CPNS telah memasukkan berkas tersebut. Pengurusannya bisa sampai satu pekan. Karena CPNS harus kembali ke kampung halaman untuk mengurus beberapa berkas.
Selesai itu, perjuangan CPNS ternyata belum selesai. Untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 100 persen, CPNS harus melewati beberapa tahap lagi. Yakni magang dan prajab.
"Setelah memasukkan berkas, selanjutnya CPNS akan melaksanakan magang," ujar Kabid
Pengadaan dan Kompetensi BKPP Faisal R Pobela SKM kepada Tribun Manado, Senin (28/01/2019) pagi.
Baca: Diskominfo Kotamobagu Sedia Wifi Gratis di Dua Lapangan
Baca: Diskominfo Kotamobagu Segera Operasikan Aplikasi Edu Patrol
Lebih jelasnya, Faisal mengatakan untuk magang masih akan dikoodinasikan dengan sekda untuk lokasinya.
"Menunggu petunjuk. Apakah di BKPP atau sesuai lokasi penempatan," ujar Faisal.
Nanti ketika akan magang, 232 CPNS akan menggunakan seragam keki seperti yang ASN gunakan saat ini.
"Namun sudah ada rencananya magang nanti bulan depan (Februari). Untuk magang CPNS tentu dalam pengawasan BKPP," ujar dia.
Tujuan CPNS melaksanakan magang yakni sebagai masa orientasi CPNS di lingkungan kerja pemerintahan.
"Tentu kita bekerjasama dengan instansi untuk memberikan pembelajaran. Selalu ada evaluasi. Kita lihat disiplin CPNS," ujar kabid.
Selama melaksanakan magang,CPNS belum akan menerima gaji.
Baca: Di Hadapan Hakim, Anggota Polres Kotamobagu Menyesal Bikin STNK Palsu
Baca: Seleksi Tenaga Kontrak Diskominfo Kotamobagu, Dua Kandidat Terpilih
Untuk pembayaran gaji CPNS yang sesuai aturan akan dibayarkan setelah terima SK CPNS 80 persen dan setelah itu masing-masing CPNS akan memasukan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) baru bisa dibayarkan gajinya 80 persen dari gaji pokok.
"Setelah itu CPNS akan mengikuti Prajab. Setelah prajab selanjutnya diusulkan pengalihan status dari CPNS ke PNS," ujar kabid. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kabid-pengadaan-dan-kompetensi-bkpp-faisal-r-pobela-skm.jpg)