Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komnas Perempuan Sebut Banyak Artis yang Minta Perlindungan karena Ikut Jaringan Prostitusi Online

Terkuaknya kasus Vanessa Angel memperpanjang catatan artis wanita yang terjerat prostitusi yang kini berkembang menjadi prostitusi online.

Editor: Alexander Pattyranie
Surya.co.id
Polda Jawa Timur merilis-rilis foto-foto Artis di ponsel mucikari Prostitusi Online Artis 

Dari hasil sementara itu pihaknya menemukan barang bukti 2000 foto artis dan model yang diduga terlibat jaringan proatitusi.

Paling banyak dokumen gambar dan video itu didapat dari tersangka S (mucikari Siska).

Format 2.000 gambar itu meliputi foto file asli format JPEG dan screenshot dari sederet artis yang ditemukan di handphone mucikari Siska.

Vannessa Angel Dijadwalkan Diperiksa Hari ini

Vanessa Angel diagendakan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka tersangkut kasus prostitusi online, Jumat (25/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, panggilan tersangka Vanessa Angel dilakukannya lantaran Senin (21/1/2019), yang bersangkutan tidak hadir melakukan keharusannya wajib lapor.

Baca: Begini Cara Polsek Tondano Tingkatkan Babinkantibmas

“Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel),” ujarnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Jumat (25/1/2019).

pakah tersangka Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka prostitusi online?

Barung Mangera memaparkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan ditahan atau tidak artis VA itu merupakan wewenang dari penyidik.

“Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” ungkapnya.

Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka artis VA sesuai pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif.

Dimaksud faktor objektif yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan.

Akan tetapi faktor subjektif yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.

“Mau ditahan atau tidak artis VA silahkan penyidik melakukan kewenangannya,” jelasnya

Status Vanessa Angel Tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved